Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Delapan Hotel Di Kota Sorong Nunggak Pajak Hingga Puluhan Miliar

×

Delapan Hotel Di Kota Sorong Nunggak Pajak Hingga Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Delapan hotel besar yang ada di Kota Sorong menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai miliar rupiah.

Pihak pengelola hotel beralasan bahwa kondisi Covid-19 sehingga kewajiban tersebut todak dapat dipenuhi.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Seperti halnya yang disampaikan General Manager Hotrl Vega, Agus Sunarto, kami bukan menunggak melainkan kekurangan bayar pajak. Makanya sudah bersurat ke pemkot Sorong memberitahukan akan segera memenuhi kewajiban kami.

Agus mengaku bahwa sebelum akhir Desember 2021 pihaknya melunasi kekurangan pajak tahun 2020, yang menurut perhitungan kami sebesar Rp 702 juta.

” Setiap bulannya ada yang kita bayarkan, bukan menunggak. Itupun sisa atau kekurangan pembayaran di tahun 2020. Kita sudah bersurat untuk melunasi sebelum akhir Desember 2021,” kata Agus.

Pernyataan tang disampaikan GM Hotel Vega berbeda dengan catatan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Sorong. Dalam catatannya, hotel Vega dan restauran menunggak pajak Rp 1.004.465.296.

Di tempat terpisah, GM Royal Mamberamo, Fany yang mengaku bahwa, keterlambatan pembayaran pajak dikarenakan faktor biaya lainnya, seperti tagihan listrik, air dan sebagainya. Meskipun tidak terjadi penurunan biaya, hal itu tetap menjadi tanggung jawab kami.

Dengan adanya tindakan KPK hari ini, sebagai wajb pajak sudah seharusnya melunasi kewajiban tersebut.

Terkait sistem pembayaran online telah diterapkan di hotel-hotel yang ada di kota Sorong, itu bukan hak saya untuk menjawab melainkan pemilik hotel,” kata Fany.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Sorong, Demianus Antoh mengatakan, alasan yang dismpaikan pengelola hotel tidak bisa di terima oleh pemerintah kota Sorong.

Diakui Demianus, memang saat ini pandemi covid-19. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah soal pajak di lakukan dengan cara di cicil bukan membebaskan pihak hotel untuk tidak bayar pajak.

Demianus menambahkan, pemkot Sorong secara berkala telah menyurat lalu mendatangi pihak hotel, Semua tidak diindahkan.

Karenanya kami berkoordinasi dengan Satgas Korsup Wilayah V KPK mendatangi pihak hotel untuk memasang stiker belum melunasi pajak.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, stiker yang telah di pasang baru akan di buka setelah pihak hotel melunasi tunggakan pajaknya.

Diketahui, selain hotel Vega dan Royal Mamberamo, hotel lainnya, yakni Kyriad, Marina Mamberamo, Belagri Bubara, Belagri Gandaria, Swis-belhotel dan Fave Limau hotel pun menunggak pajak.

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.