SORONG,sorongraya.co- Penasihat Hukum terdakwa Abraham Mate dan Abraham Fatemte, Leonardo Idjie mengatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Abraham Mate sangat tidak jelas.
Di dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Abraham Mate berada pada saat rapat sebelum penyerangan Pos Koramil Kisor, Kamis tanggal 02 September 2021.
Namun, di dalam dakwaan JPU juga tidak digambarkan bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 4 prajurit TNI AD yang menjadi korban pembunuhan. Sehingga untuk memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 170 KUHP dan 353 KUHP tidak terpenuhi.
Leonardo menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembagian kelompok untuk menyerang pos koramil Kisor pada hari kamis tanggal 02 September 2022.
” Karena tidak jelas keberadaan terdakwa, seperti yang digambarkan dalma dakwaan JPU, kami nilai bahwa dakwaan tersebut kabur (obscuur liebel),” kata Leonardo, usai persidangan Senin siang.
Leonardo menambahkan, ada ketidaksesuaian antara visum dengan fakta di lapangan. Kalau dikatakan bahwa 4 korban meninggal dunia disebabkan adanya kekerasan, pertanyaannya tindakan apa yang dilakukan oleh korban.
” Sudah seharusnya majelis hakim menolak dakwaan yang dismpaikan JPU karena kabur,” ujar pengacara berambut gimbal ini.
Di sisi lain, kami melihat bahwa prosedur penangkapan dan penahanan terdakwa Abraham Fatemte tidak sesuai prosedur, artinya todak memenuhi unsur sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Abraham Fatemte kan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian tiba-tiba ditangkap tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun tersangka.
” Tidak hanya pemeriksaan dia sebagai terdakwa tetapi bagaimana proses awal sebagai tersangka, dalam hal ini penangkapan dan penahanannya haruslah sesuai dengan KUHAP,” ujar Leonardo.
Leonardo menyebut jika terjadi pengabaian atas fakta yang sebenarnya maka semuanya akan menabrak hukum. Makanya kami berharap majelis hakim jeli dengan hal ini.
Sementara itu menanggapi pernyataan PH terdakwa, jaksa penuntut umum Eko Nuryanto menegaskan, ketika audah nyatakan bahwa berkas perkara itu lengkap artinya syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi.
Apabila dikatakan oleh PH terdakwa bahwa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan mengapa tidak mengajukan praperadilan.
” Silahkan saja PH terdakwa mengatakan dakwaan JPU kabur. Nanti kita akan buktikan dipersidangan,” kata Eko.
Eko mengaku bahwa uraian dalam dakwaan kami sebelumnya telah terbukti, dimana 7 terdakwa sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dan kini telah menjalani pidana.
” Semua pasal yang kami berlakukan terhadap semua terdakwa sama. Hanya saja ada beberapa fakta yang kami tambahkan karena ada yang ditangkap. Jadi, apa yang kami dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini mengatakan, sampai sejauh ini belum ada terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang, baru sebatas ini saja.
Sebelumnya massa pendukung Abraham Mate dan Abraham Fatemte melakukan unjuk rasa di halaman kantor PN Sorong.
Massa yang berjumlah sekitar 10 orang ini menyampaikan bahwa Abraham Mate dan Abraham Fatemte merupakan korban salah tangkap, kami meminta keadilan dalam proses peradilan dan segera bebaskan Abraham Mate dan Abraham Fatemte.