Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pusling Perairan Tambrauw Tahap Dua

×

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pusling Perairan Tambrauw Tahap Dua

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan Puskesmas Keliling Perairan tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambaruw. Empat tersangka masing-masing Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali dilimpahkan ke penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin, 01 Nopember 2021.

Keempat tersangka didampingi kuasa hukum langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong.

Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan bahwa hari ini pihaknya menerima tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan Pusling Perairan Dinkes Tambrauw tahun anggaran 2016.

” Tim Penyidik telah melakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum. Adapun barang bukti yang diteliti sebanyak 37 dokumen sesuai dengan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 239/Pe./Pid/2021/PN tanggal 15 Juli 2021,” ujar saat menyampaikan keterangan pers, Senin sore.

Dijelaskannya, trsangka atas nama Perus Titik selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw di tahan dalam tahap penuntutan berdasarkan Sprinhan Nomor : Print 1595/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021. Kemudian Octavianus Bofra selaku PPK juga di tahan dalam tahap penuntutan berdasarkan Sprinhan Nomor : Print – 1597/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021,

Demikian halnya dengan Direktur CV Ribafa, Yano Asbhi Wali, di tahan dalam tahap penuntutan berdasarkan Sprinhan Nomor : Print – 1599/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021. Begitu juga dengan Kamarudin Kasim, staf CV Ribafa di tahan dalam tahap penuntutan berdasarkan Sprinhan Nomor : Print – 1601/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021.

” Sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, para tersangka di tahan selama 20 hari sejak tanggal 01 hingga 20 November 2021,” kata mantan Kasi Intel Timika ini.

Satra menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diakui Sastra, dalam waktu dekat pihaknya akan merampungkan berkas administrasi tersangka sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari.

Mengenai permohonan penangguhan pemahaman, kami akan melihat kembali. Namun, pada prinsipnya hal itu merupakan hak daripada tersangka. Nanti akan kami akan sampaikan dikabulkan atau tidaknya penangguhan pemahaman,” kata Sastra.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Petrus Titit dan Octavianus Bora, Simoni Soren menyampaikan, ada beberapa hal, yang pertama, kliennya telah masuk dalam tahap pemberkasan. Kedua, kami pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Harapannya, permohinan penangguhan penahanan bisa di jawab sesegera mungkin oleh Kejari Sorong. Mengingat tersangka maupun terdakwa mempunyai hak mendapatkan penangguhan penahanan.

Selain itu, Pemkab Tambrauw di minta untuk tidak melakukan pergantian jabatan kepala dinas serta kepala bagiian pada dinas kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga sitkamtibmas di Tambrauw agar tetap kondusif.

Simon pun meminta kepada Bupati Tambrauw untuk memberikan perhatian mengingat rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat agar TPRGR segera di lakukan.

Perlu diketahui juga bahwa yang disita oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini hanya dokumen. Meski demikian, saat ini kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap klien kami.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht, klien kami belum bisa dikatakan bersalah,” ungkapnya.

Menanggapi penolakan masyarakat Tambrauw atas status Petrus Titit dan Octavianus Bofra sebagai tersangka, diakui Simon itu sudah pasti. Selain sebagai pejabat negara maupun pejabat publik, status anak adat pastinya melekat pada klien kami.

Bisa dibayangkan dalam satu rumah ketika hilang satu anak adat apa yang terjadi. Makanya, kami sangat berharap teman-teman di kejaksaan dapat memahami kondisi yang ada, dengan tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dan keadilan bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Simon.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang di sidik oleh kejari Sorong sejak 2019 lalu, di duga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.950.676.090.00, dari nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000,00.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.