SORONG,sorongraya.co – Terbukti menyetubuhi anak dibawah umur, laki-laki 65 tahun bernama Thomas Klaibin dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Hanifzar, S.H., M.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, (10/04).
Dalam putusan tersebut, Thomas Klaibin dinyatakan secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara barang bukti berupa satu lembar akte kelahiran serta 2 lembar celana dikembalikan kepada saksi korban IKS (12).
Vonis yang diterima Thomas Klaibin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H pada persidangan Minggu lalu. Dalam tuntutan JPU, Thomas Klaibin dituntut 10 tahun penjara dengan 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara lantaran menyetubuhi anak dibawah umur.
Diketahui perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak enam kali, dengan modus merayu korban yakni memberikan korban nasi bungkus, kue serta uang. Dan melarang korban agar tidak memberitahu orangtuanya.
Perbuatan terdakwa terhadap korban terjadi pada tahun 2018 lalu di semak-semak dekat dengan salah satu tempat wisata di Kabupaten Sorong.
Perbuatan terdakwa seperti yang diuraikan dalam dakwaan JPU, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan junto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 82 Ayat (1) junto UU yang sama. [jun]