Hukum & Kriminal

Berto Sadury Di Tuntut 3 Tahun Penjara Lantaran Aniaya Anak Di Bawah Umur

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Anak kerapkali menjadi obyek kekerasan yanh dilakukan orang terdekat maupun orang lain yang tak mereka kenal. Keberadaan anak sudah seharusnya dan sepantasnya mendapat perlindungan dari siapa pun.

Berbeda halnya yang dialami KAT, yang menjadi obyek penganiayaan oleh terdakwa Berto Sadury (26). Atas perbuatannya itu, Berto Sadury harus menerima kenyataan, di tuntut 3 tahun penjara oleh Penuntut Umum Katrina Dimara dalam sidang lanjutan, Senin, 11 Oktober 2021.

Dalam tuntutannya, Katrina Dimara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Yesaya Mayor memohon kepada Ketua Majelia Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

Diketahui, terdakwa yang merupakan warga Kota Sorong ini nekad melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial KAT (11) pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, sekitar pukul 02.00 WIT.

Entah apa yang ada di dalam pikiran terdakwa sehingga tega menganiaya anak perempuan yang masih di bawah umur.

Selain dianiaya, korban sempat mendapat pelakuan asusila dari terdakwa. Beruntung terdakwa yang saat itu lengah, sehingga korban dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Karena perbuatannya itu, terdakwa di dakwa melanggar pasal 80 ayat (1) atau kedua pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.