Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Satu Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

×

Berkas Satu Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima pelimpahan perkara penyerangan Pos Koramil Kisor pada Senin (08/11’2021).

Penyidik Polres Sorong Selatan telah melimpahkan Berkas Acara Penyidikan perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, dengan tersangka L (14),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, Kamis siang (11/11/2021).

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, kami masih menunggu petunjuk dari Kejati Papua Barat terkait pelimpahan perkara ke PN Sorong. Tak hanya itu, kami juga menunggu apakah ada fatwa terkait rencana pemindahan tempat persidangan.

” Karena ini perkara dengan tersangka anak sehingga pelimpahan berkasnya segera dilakukan Senin pekan depan,” kata Erwin.

Erwin menambahkan, disamping pelimpahan berkas perkara dengan tersangka anak, dua berkas lainnya yang mana tersangka adalah enam orang dewasa kita kembalikan ke penyidik polres Sorsel sebab berdasarkan penelitian kami serta ekspos yang dilakukan bersama tim Kejati Papua Barat, dua berkas perkara dengan enam orang tersangka kita kembalikan ke penyidik disertai petunjuk.

Khusus untuk tersangka anak dapat dilakukan penahanan berdasar UU Peradilan Anak dan hal itu merupakan upaya terakhir. Mengingat di Papua Barat belum tersedia Lapas Anak sehingga kami titipkan sementara di Lapas Sorong,” ujarnya.

Erwin mengaku, pada saat tahap dua Senin lalu, tersangka berinisial L ini selain didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh penyidik polres Sorsel, juga didampingi pihak Bapas Sorong. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk memenuhi SOP Sistem Peradilan Anak.

Begitu juga dengan masa penahanan terhadap tersangka, yang waktunya hanya 10 hari di tingkat penuntutan. Akan tetapi dapat diperpanjang oleh pihak pengadilan selama 15 hari.

Sesuai dengan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik polres Sorsel, tersangka L ini dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP atau 338 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo UU Sistem Peradilan Anak,” kata Etwin.

Lebih lanjut dikatakan Erwin, ancaman hukuman untuk pasal utama adalah pidana mati atau seumur hidup. Namun, karena tersangka adalah anak, sesuai UU Siatem Peradilan Anak, pidananya hanya dikenakan setengah dari pidana maksimal.

” Pasal yang sama pun dikenakan kepada 6 tersangka lainnya. Hanya saja ada penambahan Pasal 56 KUHP karena menyediakan sarana,” ungkapnya.

Diketahui bahwa akibat penyerangan yang dilakukan terhadap pos koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada hari Kamis, tanggal 02 September 2021 diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIT. Diperkirakan sekitar 50 orang melakukan penyerangan terhadap pos keramil Kisor.

Akibat penyerangan tersebut empat prajurit terbaik TNI AD yang gugur. Mereka Lettu Chb Dirman, Serda Ambrosius Apri Yudiman, Praka Muhammad Dhirhamsyah serta Pratu Zul Anshyari Anwar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.