SORONG. sorongraya.co – Hati-hati dalam membeli barang bekas dari orang yang tak anda kenali, bisa jadi barang yang dijual adalah hasil curian. Seperti yang dalami AS.
Gara-gara membeli barang curian, AS dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Lawalata, SH. Terdakwa melanggar pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menuntut terdakwa dengan hukuman badan, barang bukti satu unit motor dikembalikan kepada saksi korban Suparlan. Sidang yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu, SH dikanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.
AS dihadirkan ke persidangan lantaran membeli barang curian. Motor milik saksi korban Suparlan dibeli terdakwa seharga Rp 2 juta dari saksi YL, DW dan VY.
Awalnya saksi YL, DW dan V pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 WIT mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Selat Makassar, Kota Sorong menawarkan motor hasil curian.
Setelah melakukan negosiasi, terdakwa akhirnya membeli motor tersebut seharga Rp 2 juta. Terdakwa pun ditangkap dan menjakani proses hukum. [jun]