SORONG, sorongaraya.co – Kepala Desa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Yunus Sulasi dikeroyok oleh belasan warga pada Selasa, 22 Februari 2024.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan yang dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024 membenarkan pengeroyokan tersebut.
” Kemarin masih pemeriksaan saksi. Sementara masih ada empat tetapi masih mau nambah lagi,” ujarnya.
Kapolres Halmahera Selatan menduga pelaku pengeroyokan berjumlah 15 orang.
Lebih lanjut orang nomor satu di polres Halmahera itu menjelaskan kronologi pengeroyokan dikarenakan kepala desa belum juga diturunkan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
” Alasannya warga tidak puas dengan kinerja kepala desa dan kebetulan kemarin ada acara di desa itu, terus ada masyarakat yang emosi sehingga terjadilah pengeroyokan,” kata Aditya.
Sebelumnya Yunus Sulasi dikeroyok wargannya pada Kamis siang, 22 Februari 2024. Pengeroyokan terjadi saat pembayaran gaji karyawan perangkat desa yang dihadiri oleh Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bidang DPMD dan Camat Gane Timur berlangsung.
Ketika acara akan dimulai, oknum warga berinisial YM tiba-tiba berdiri dan langsung datang memukul saya.
” Setelah dia memukul saya, warga lainnya ikut mengeroyok saya sampai babak belur. Kurang lebih ada 15 orang yang terlibat,” kata Yunus, Jumat malam, 23 Februari 2024.
Yunus mengaku, YM datang pada saat pembayaran gaji perangkat desa untuk bulan Januari dan Februari dilakukan.
” Saya telah melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gane Timur. Saya pun telah di visum,” ujarnya.
Yunus berharap, pelaku pengeroyokan yang di duga berjumlah 15 orang segera ditangkap.
Sementara Kuasa Hukum korban, Arfan Poretoka mendesak polsek Gane Timur untuk segera menangkap pelaku.
” Saya minta polsek Gane Timur segera memproses hukum dan menangkap pelaku. Ini penganiayaan berat sampai klien saya masuk rumah sakit,” tegasnya.
Arfan mengingatkan, Kapolres dan Kapolsek, jangan biarkan ini berlarut-larut.
” Jangan sampai pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Arfan.
Arfan menegaskan, proses hukum harus dipercepat, jangan ditunda. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku harus dilakukan dalam 3-4 hari.