SORONG, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilu Kota Sorong menemukan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik.
Tujuh anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik itu tersebar dibeberapa kelurahan Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan membenarkan hal tersebut. Kadir mengaku telah mendapat informasi tentang hal itu namun belum secara detail.
“Iya saya dengar juga begitu. Saya masih di luar daerah, akan saya tanyakan ke kordiv yang menanganinya,” kata Kadir melalui sambungan telepon. Sabtu, 16 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Hilman Djahar saat dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan resmi, terkait dugaan keterlibatan anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik.
Perlu diketahui bahwa, salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang kurangnya dalam waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berkaca pada Pemilu Presiden yang dilaksanakan bulan Februari 2024. Di Kabupaten Sorong, terdapat anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Akibatnya proses Pemungutan Suara Ulang pun terjadi. Diharapkan kasus serupa tidak terulang pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.