SORONG, sorongraya.co- Warga Jalan Cempedak, Kelurahan Malagusa, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, As (45) menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong lantaran menyalahgunakan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pemerintah.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin hakim tunggal, Grecely Manuhuttu, S.H. Dan dihadiri Penuntut Umum, Imam Ramdhoni, S.H. Senin, 17 September 2018.
Imam Ramdhoni dalam dakwaannya menjelaskan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan As terjadi pada Minggu 1 Juli 2018 sekitar pukul 09.30 WIT di SPBU Jalan Klamono Km 18.
Berawal saat terdakwa memodifikasi tengki mobil Pick Up miliknya di sebuah bengkel dengan maksud supaya mengangkut BBM lebih banyak dari tenki standar keluaran pabrik. Tanki yang telah dimodifikasi tersebut ditutup dengan tripleks untuk mengelabui petugas yang berwewenang bila ada pemeriksaan di jalan.
Selanjutnya As mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer (KM) 18 dengan maksud membeli BBM jenis premium bersubsidi sebanyak Rp 600 ribu rupiah. Setelah membeli BBM tersebut, kemudian As memutar kembali ke SPBU untuk membeli BBM kedua kalinya dengan harga Rp 500 ribu. Sehingga total pembelian BBM bersubsidi jenis premium yang dibelinya sebesar Rp 1.100.000 dengan jumlah keseluruhan BBM sebanyak 170 liter.
Modus yang dipakai As untuk membeli BBM seharga Rp 10 ribu per liter bertujuan agar tidak diketahui petugas pengisi BBM sehingga tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib. Ternyata kegiatan yang dilakukan As telah dipantau oleh saksi Sandi Prasetyo yang kemudian menghubungi Yogi Nurzain Amarullah salah satu anggota Polres Sorong dan langsung melakukan penangkapan.
Tidak hanya mengamankan As, barang bukti berupa 170 liter BBM jenis premium turut diamankan untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya As di dakwa pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim langsung menunda persidangan dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan digelar senin pekan depan. [jun]