SORONG,sorongraya.co- Setelah sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin, 11 Desember 2023, terdakwa Arifin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim Lutfi Tomu.
Hakim PN Sorong dalam sidang lanjutan Senin siang memberikan diskon 2 tahun penjara terhadap terdakwa Arifin.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP.
Selain menghukum terdakwa 12 tahun penjara, barang bukti berupa satu unit excavator dikembalikan kepada PT Nuansa Pertiwi melalui saksi Lambert Suripatty.
Warga Modan III Kelurahan Klasof, Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana merampas nyawa Robby Yani Wilson Wattimena, yang tak lain adalah mandor perkebunan kelapa sawit.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kebun kelapa sawit Salawati Kabupaten Sorong pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, sekitar pukul 18.10 WIT.
Terdakwa yang merupakan operator excavator marah lantaran waktu kerja telah selesai namun masih di suruh bekerja oleh korban Robby Yani Wilson Wattimena.
Dalam keadaan marah terdakwa yang saat itu mengoperasikan excavator langsung menghantamkan bucket excavator tersebut hingga mengenai tubuh korban. Di saat korban jatuh ke tanah, terdakwa lalu menindihkan bucket exvavator tersebut ke tubuh korban. Akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.