SORONG,sorongraya.co- Nahkoda kapal Meng Ning Deng Huo 0679, JM menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 11 Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut JM 2 tahun penjara, denda 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU bahwa terdakwa JM melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelyaran sebagaimana dakwaan pertama JPU dan Kedua Primair UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa Muhammad Reza Murti pun menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit kapal, 3 unit speadboat, 4 buah perahu longbpat, 6 mesin tempel, 5 unit mesin perahu dan 3 buah kompresor dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti lainnya yakni puluhan dokumen kapal dikembalikan kepada yang berhak.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa Muhammad Reza Murti, penasihat hukum terdakwa Jerol Kastanya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan.
Terdakwa JM menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara dituduh melakukan tindak pidana Kepabeanan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di Kolam Bandar Kota Sorong.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa di dakwa melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Kedua, Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kedua Primair Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Subsidair Pasal 102 huruf b UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.