SORONG,sorongraya.co – Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Sorong, Noval Ajuan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Senin, 1 April 2019.
Pelimpahan tahap dua ini terkait tindak pidana yang dilakukannya atas pemukulan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain anak dari anggota polisi Polsek Sorong Timur.
Kasus yang langsung ditangani Jaksa Henry Siahaan, S.H. terlihat Noval Ajuan didampingi pengacaranya Iriani, S.H., M.H dan Johan Rahantoknam, S.H.
Menurut Iriani, terkait pelimpahan tahap dua kliennya Noval Ajuan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
“Ya, klien kami ditangguhkan, tidak ditahan,” ucap Iriani kepada sorongraya.co
Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya penangguhan penahanan Noval Ajuan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Sementara itu, Jaksa Henry Siahaan, S.H menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan, tersangka telah memukul AFR (16), siswi salah satu SMK Negeri ternama di Kota Sorong sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang menggunakan tangan dengan alasan karena korban balap-balap motor.
Atas perbuatanya itu tersangka Noval dikenakan Pasal 80 Ayat jo Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka tidak ditahan, alasannya tersangka sebelumnya tidak ditahan polisi. Disamping itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan ada penjaminnya yaitu, istrinya,”ungkap Henry
Diketahui pemukulan yang dilakukan Caleg Partai Golkar Kota Sorong ini terhadap AFR terjadi pada Selasa siang, 11 Desember 2018 di Jalan Basuki Rahmat kilometer 07, tepatnya di depan MAN Model Kota Sorong. [jun]
Aniaya Anak Dibawah Umur, Caleg Golkar Kota Sorong Dilimpahkan ke Kejari
Guntur2 min baca