SORONG,sorongraya.co- Tindak lanjut penanganan Laporan Polisi terkait dugaan penistaan agama dengan tersangka Leonardo Ijie akhirnya menemui titik terang. Muhammad Husni Setter yang merupakan pelapor, Selasa siang, 25 Juli 2023 telah melayangkan permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor 3 Tahun 2023 ke Polresta Sorong Kota.
Muhammad Husni Setter dalam keterangan pers sore tadi menjelaskan, pencabutan laporan polisi saya lakukan hari dengan alasan sudah adanya perdamaian antara terlapor Leonardo Ijie dengan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.
” Saya sebagai pihak ynag waktu itu ditunjuk untuk membuat aporan polisi harus tunduk terhadap perdamaian yang dilakukan tanggal 26 Juni 2023, maka saya harus melayangkan permohonan pencabutan laporan polisi hari ini,” jelasnya di Mapolresta Sorong Kota, Selasa sore, 25 Juli 2023.
Husni Setter menambahkan, sesuai prosedur permohonan pencabutan sudah kami layangkan ke Bagian Umum Polresta Sorong Kota dan selanjutnya akan diteruskan ke Kapolresta Sorong Kota.
” Mengenai hasilnya seperti apa, kita tunggu sama-sama,” ucapnya.
Husni membenarkan bahwa telah ada perdamaian yang dilakukan oleh saudara Leonardo Ijie dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga dengan Ketua Muhammadiyah dan Ketua Nahdlatul Ulama Kota Sorong.
Sementara terlapor dugaan penistaan agama Leonardo Ijie menyampaikan terima kasihnya kepada saudara-saudara muslim yang telah memeafkna dirinya.
Lebih lanjut Leonardo Ijie menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU Kota Sorong yang sudah berkenan menerima klarifikasi dan permohonan maaf dati saya.
” Upaya yang saya lakukam mendapat respon baik dari Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU Kota Sorong sehingga hal ini tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya.
Diakui Leonardo Ijie, dengan adanya perdamaian makanya saya dan saudara Husni Setter datang ke Polresta Sorong melayangkan permohonan pencabutan LP.
” Harapannya, kasus dugaan penistaan agama ini bisa dihentikan,” terangnya.
Pengacara rambut gimbal ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menyinggung, memfitnah apalagi menyakiti agama manapun, terutama saudara-saudara yang muslim.
” Situasi yang ada saat itu membuat saya khilaf sehingga mengatakan hal yang demikian. Tapi sebenarnya tak ada maksud lain,” tandasnya.
Leonardo membeberkan bahwa, setelah perdamaian sudah dilakukan saya bersama ketua MUI, ketua Muhammadiyah dan ketua NU bersepakat untuk bersama-sama datang ke polresta Sorong Kota mencabut LP. Namun, karena kesibukan hanya saya yang hadir. Tapi hal itu tidak mengurangi perdamaian yang ada.
Alumni Fakutas Hukum Cendrawasih (Uncen) Jayapura itu dilaporkan ke polisi gegara diduga melakukan penistaan agama saat berorasi di depan kantor pengadilan negeri Sorong, 03 Januari 2022 lalu.