MANOKWARI,sorongraya.co– Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinsial HK mangkir terhadap panggilan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis 18 Oktober 2018.
Kuasa hukum tersangka HK, Yan Christian Warinussy,S.H saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Papua Barat, Kamis sore mengatakan, alasan ketidakhadiran kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Menurut Warinussy bahwa kliennye siap menuju ke Mapolda untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah dinas perumahan tetapi ditengah perjalanan tiba-tiba sakit darah tinggi sehingga tiba-tiba sehingga diantar ke RSAL Manokwari.
“Sudah dalam perjalanan ke Mapolda Papua Barat tetapi tiba-tiba kondisi kesehatan kliennya saya berubah dan saya dihubungi anaknya bahwa beliau dibawah ke RSAL Manokwari, saya kesana melihat langsung bahwa benas beliau sakit dan sedang dirawat” ujarnya.
Untuk meyakinkan Penyidik Tipikor, Kuasa Hukum HK memberikan surat keterangan sakit dari Dokter RSAL Manokwari bahwa benar kliennya sedang sakit.
Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Kristian Sawaki menegaskan, penyidik akan melakukan upaya hukum lainnya, mendatangkan dokter kepolisian untuk memeriksan HK di Rumah Sakit dimana tersangka menjalani perawatan.
“Untuk tersangka HK akan kita datangkan dokter polisi untuk memastikan apakah dia sakit benaran atau tidak, karena kami punya keraguan terhadap tersangka HK sehingga kami akan melakukan upaya berikutnya, bisa saja kita lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan” tegas Sawaki.
Sawaki menambahkan, HK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Dinas Perumahan dengan kerugian negara senilai Rp 4,5 Milyar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2016.
Penyidik menetapkan HK sebagai tersangka bersama PPK Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinisial AI, salah satu oknum advokad, YB alias A dan salah satu pengusaha sukses di Papua berinisial LS.
Polda Papua Barat melalui Direktorat Reskrimsus telah meminta keterangan dari PPK Dinas Perumahan, AI dan oknum Advokad berinisial YB alias A sebagai tersangka sekaligus menahan kedua orang ini, Kamis sore.[***]