Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat saat mengantar 2 dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat. (Foto: Kris Tanjung)
Hukum & Kriminal

Polda Papua Barat Menahan 2 Tersangka Korupsi Dinas Perumahan

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co- Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat akhirnya menahan 2 dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Kamis 18 Oktober 2018.

Keduanya tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Papua Barat berinisial AI dan YB alias A.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Kristian Sawaki mengatakan ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran masing-masing yakni, HK, AI, YB dan LS dalam kasus pengadaan tanah Dinas Perumahan dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 4,5 Miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2016.

“Sementara kita menahan dua tersangka untuk 20 hari kedepan” Kata Kompol Kristian Sawaki kepada wartawan di Mapolda Papua Barat, Kamis sore 18 Oktober 2018.

Menurut Kristian, untuk tersangka HK dan LS, pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan. Namun apabila tak diindahkan maka bisa saja akan dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Untuk HK akan kita datangkan dokter polisi untuk memastikan apakah dia sakit beneran atau tidak, karena kami punya keraguan terhadap tersangka HK. Bisa saja kita lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan” tegas Sawaki.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka HK, Yan Christian Warinussy, S.H, menuturkan kliennya saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Karena itu belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua Barat untuk diperiksa sebagai lebih lanjut.

“Sudah dalam perjalanan ke Mapolda Papua Barat tetapi tiba-tiba di jalan kondisi kliennya saya berubah dan saya dihubungi anaknya bahwa beliau dibawa ke RSAL Manokwari. Saya kesana melihat langsung bahwa benar beliau sakit dan sedang dirawat” ujar Warinussy.

Untuk meyakinkan Penyidik Tipikor, Warinussy menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter RSAL Manokwari bahwa benar kliennya sedang sakit.

Sementara Kuasa Hukum AI, Demianus Waney, S,H.,M.H mengatakan pihaknya tetap patuh terhadap aturan hukum sehingga kliennya telah menandatangani surat penahanan dan menjalani penahanan 20 hari kedepan.

“Upaya hukum dari saya terkait dengan hak-hak dari tersangka, maka kami ajukan surat permohonan pengalihan penahanan atau penangguhan penahanan, jadi besok akan saya ajukan,” tuturnya.

AI dan YB alias A disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.