Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ada Yang Janggal Pada Kematian Maurits Frasawi, Keluarga Demo Minta Keadilan

×

Ada Yang Janggal Pada Kematian Maurits Frasawi, Keluarga Demo Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Keluarga korban dugaan pembunuhan, Senin siang (07/06/2021) melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Demo yang dilakukan keluarga almarhum Maurit Frasawi ini terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang.

Dengan membawa sejumlah panflet dan spanduk bertuliskan minta keadilan, keluarga almarhum Maurits Frasawi menuntut Kejaksaan Negeri Sorong bertindak adil karena pasal yang disangkakan kepada terdakwa pembunuhan, Orgenes Karath adalah pasal penganiayaan, bukan pengeroyokan. Selain itu, dalam kasus ini hanya satu terdakwa yang diajukan ke meja hijau.

Sementara tiga orang lainnya, yang ikut bersama-sama dengan Orgenes Karath, Nikanor Kocu, Sepi Kocu, Barnabas Kocu dan Joni Kocu tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto didampingi Kasi Intel dan juga Kasi Pidsus menerima perwakilan keluarga korban guna mendengar aspirasi yang disampaikan.

Usai pertemuan, Eko Nuryanto yang dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, dalam berkas perkara, yang diajukan penyidik Polres Sorong Selatan kepada kami, tidak ada keterkaitan Nikanor Kocu, Barnabas Kocu dan Joni Kocu dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Maurits Frasawi, yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 lalu di Kampung Faitswe, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

” Setelah kita pelajari di dalam BAP, fakta yang ada dalam berkas perkara ini tidak ada keterkaitan yang lain. Jadi, dalam berkas perkara ini tidak ada pelaku yang lain, sehingga memang pelakunya hanya satu orang. Sekali lagi, sesuai akta yang disajikan penyidik dalam berkas perkara hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itulah yang kami limpahkan ke pengadilan negeri Sorong atas nama Orgenes Karath. Yang bersangkutan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kemudian pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kemarian,” ujar Eko.

Sementara itu, keluarga korban, Maria Kocu menyampaikan, tadi disampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi-saksi akan muncul tersangka baru, dengan alat bukti yang baru.

” Kami akan sampaikan kepada kejaksaan bahwa hari ini kami tetap sidang, dan mendampingi saksi-saksi yang lain, untuk memperkuat apa yang kami yakini bahwa pembunuhan saudara kami dilakukan secara beramai-ramai,” tambah Yohanes Kocu.

Meski telah bertemu dengan kasi pidum kejari Sorong, keluarga korban pun kembali melakukan pertemuan dengan jaksa yang menangani perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Maurits Frasawi, yakni Erly Andika.

keluarga korban sepakat dengan saran jaksa, untuk tetap hadir dalam persidangan memberikan keterangan sesuai kebenaran yang mereka ketahui. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Diketahui, di dalam surat dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa Orgenes Karath terjadi pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIT. Penganiayaan itu terjadi di kampung Faitswe, distrik Aifat, kabupaten Maybrat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.