SORONG,sorongraya.co – Lantaran nekat melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang alat vital korban, ELI (27), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 11 Februari 2019.
Sidang yang berlangsung dipimpin Hakim, Gracelyn Manuhutu, S.H, dihadiri Penasehat Hukum (Pengacara) terdakwa dengan mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erly Andika, S.H.
Dalam Surat Dakwaannya, Erly Andika menguraikan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap S (Korban) terjadi pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 10.30 WIT.
Korban yang saat itu sedang melintas di jalan setapak menuju ladang miliknya, tiba-tiba terdakwa memeluk korban dari belakang lalu membanting korban hingga terjatuh kedalam parit yang dipenuhi dengan lumpur. Setelah itu, terdakwa menindih kemudian membekap mulut korban sembari mengatakan “Ko Diam Sudah, Nanti Saya Bunuh”. Namun, terdakwa kesulitan melampiaskan nafsu bejatnya karena korban yang sudah ketakutan terus-terusan berteriak. Meski gagal, terdakwa sempat meraba alat vital korban satu kali. Lantaran takut dipergoki warga sekitar akhirnya terdakwa melarikan diri ke dalam hutan.
Atas perbuatannya itu, Eli didakwa pasal 285 junto pasal 53 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 289 KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Hakim Gracelyn Manuhuttu selanjutnya meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan. [jun]
