Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

21 Orang Penjual Bensin Eceran Diamankan Polisi

×

21 Orang Penjual Bensin Eceran Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Maraknya penjual bensin eceran yang menjual bensin di atas harga normal di saat kelangkaan terjadi di Sorong membuat Polres Sorong Kota mengambil tindakan tegas. Sebnayak21 orang penjual bensin eceran diamankan di Mapolres Sorong Kota.

Selain mengamankan 21 orang penjual bensin eceran, Polres Sorong Kota pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit mobil taksi, 1 unit mobil pick up yang dipakai untuk mengantre bensin di SPBU, 54 botol BBM jenis Pertalite, 4 jeriken sedang BBM serta 10 jeriken dan 61 botol BBM jenis Premium.

281
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

(Para Pelaku Penjual Bensin Eceran/foto/trisnah/sr)

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengantre di SPBU menggunakan mobil atau motor. Untuk harga pembelian normal pertalite per liternya Rp 7.850 dan premium seliter seharga Rp 6.450. Selanjutnya mereka menjual kembali dengan harga kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyonto Setiawan, mengatakan, kedepannya setelah pengamanan seperti ini jangan ada lagi oknum-oknum yang menjual bensin melambung tinggi sehingga menyebabkan terjadinya antrean di SPBU membludak seakan-akan BBM langka dan ternyata tidak.

(Barang Bukti Berupa Unit Mobil Taxi dan Unit Mobil Pick Up/foto/trisnah)

” Kami sudan melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan sudah di cek ternyata memang suplay BBM yang disalurkan sesuai dengan ketentuan sedangkan isus-isu yang beredar membuat masyarakat panik buying,” ujar Ary.

Ary menambahkan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ada sangsi pedananya, Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi penjara, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sementara bagi yang melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar.

Nah, barang bukti BBM yang sudah di sita akan dimusnahkan. Selanjutnya akan dikembangkan kembali permasalahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melakukan penertipan kepada para pelaku di wilayah hukum polres Sorong Kota agar tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ungkapnya.

217
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.