SORONG,sorongraya.co- Perwakilan anak adat Kabupaten Tambrauw, Senin pagi (08/11/2021) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong mempertanyakan sampai sejauhmana proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling perairan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Salah satu perwakilan anak adat Tambrauw, Agustinus Titit menyampaikan kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan sumpah adat. Tujuannya agar jangan ada kepentingan politik atau kepentingan lainnya di dalam proses hukum yang saat ini sementara atau akan berjalan terkait dugaan korupsi pusling ini.
” Jika memang dari sisi hukum positif ada yang salah silahkan hal itu di proses secara hukum. Sebaliknya, jika ada kepentingan lain maka sangsi adat akan berlaku. Itu sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja yang bekerja tidak benar,” kata Agustinus.
Selain mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan korupsi pusling Tambrauw tahun anggaran 2016, perwakilan anak adat Tambrauw pun memasang bambu adat di depan pintu halmaan kantor Kejari Sorong.
Menanggapi aksi tersebut Kasi Intel Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana menjelaskan, kedatangan perwakilan masyarakat Tambrauw yang menanyakan perkembangan penanganan kasus pusling telah kami jawab bahwa penanganannya telah sesuai dengan SOP kejaksaan.
Sastra pun membantah bahwa dalam penanganan perkara pusling Tambrauw tidak ada kepentingan apapun. Semua proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persiapan sidang di PN Tipikor Manokwari telah sesuai SOP.
” Kami menyambut baik apa yang dilakukan perwakilan anak adat sepanjang itu bertujuan baik,” ujar Sastra.
Lebih lanjut Sastra mengungkapkan, terkair pertanyaan dari perwakilan adat, susah sampai sejauhmana penanganan perkaranya, biarkan kami berproses dan nantinya biar semua dibuktikan di persidangan.
Pasca tahap dua beberapa hari lalu, saat ini kami tengah berkonsentrasi menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor di Manokwari supaya ada kepastian hukum,” tambahnya.
Mantan kasi intel kejari Timika ini menegaskan, kita semua berjalan beriringan, biarkan nanti di persidangan dibuktikan dan hak-hak daripada tersangka sangat dijamin oleh undang-undang.
” Semua yang dilakukan tentunya telah sesuai dengan undang-undang, termasuk penahanan dan sebagainya. Yang namanya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Biarkan nanti persidangan yang membuktikan benar dan tidaknya sehingga ada kepastian hukum,” kata Sastra.
Sementara soal penangguhan penahanan, pimpinan dan penyidiklah yang mempunyai kewenangan. Kalaupun sampai saat ini penangguhan penahanan belum atau tidak diberikan, mungkin pimpinan dan penyidik punyai pertimbangan lain.
Sastra kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta materi dalam pemberian penangguhan penahanan. Praktik seperti itu tidak ada dan saya jamin hal itu tidak benar.
Pasti ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan. Misalnya saja beberapa waktu lalu setelah terjadi pergantian jabatan kasi intel kejari Sorong, ada pohak yang meminta uang kepada sejumlah pejabat dengan mengatasnamakan kasi intel. Namun, setelah di cek kebenarannya, itu dari orang-orang yang tak bertanggung jawab,” ujar Sastra.