SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi terakhir dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Saksi terakhir yang diperiksa penyidik pada Jumat siang (07/05/2021) tersebut dari KSOP Sorong, yakni Ronald.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap KSOP ini untuk mencari tahu apakah speadboat ini sudah terdaftar atau belum, apakah memiliki surat ukur dan memiliki akta gross.
” Jika speadboat tersebut telah terdaftar, pasti tercatat sebagai asset. Sebaliknya, apabila belum terdaftar, otomatis tidak tercatat sebagai asset,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad saat dikonfirmasi, Jumat sore (7/05/2021).
Saksi Ronald yang bertugas mengurus perizinan maupun menerbitkan surat ukur hingga keselamatan pada KSOP Sorong ini menjalani pemeriksaan selama 2-3 jam oleh jaksa penyidik, Stevy Ayorbaba.
Sekitar 25-30 pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik. Dan perlu diketahui bahwa ini merupakan pemeriksaan terakhir untuk saksi. Selanjutnya, kami akan meminta keterangan terhadap ahli terkait speadboatnya dan ahli dari keuangan terkait laporan yang dibuat oleh tim audit disini. Mengenai kerugian negara sudah ada, tinggal dibuatkan saja berita acaranya,” kata Fuad.
Fuad pun menegaskan bahwa terkait jumlah kerugian negara tidak ada perubahan.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pusling tahun anggaran 2018 pada dinkes kabupaten Tambrauw.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Karim dan Yano Asbhi Wali.
Akibat perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,950.670.090, dari pagu anggaran senilai Rp 2 miliar. Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.