SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika Tamarizca Fera Yolanda Numberi dan Tom Wiliam Bernad Sauyai masing-masing divonis 5 tahun penjara 5,6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang lanjutan online, Rabu 23 September 2020.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya menjatuhkan vonis berupa pidana pokok, barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil ganja, 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang Rp 1.180.000 dirampas untuk negara.
Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Gland Jamanmona dan Mercy Sinay maupun Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach menyatakan menerima.
Diketahui, terdakwa Tamarizca Fera Yolanda Numberi dan Tom Wiliam Bernad Sauyai (terdakwa dalam berkas terpisah) menjalani sidang di pegadilan negeri Sorong gegara menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa pada sidang terdahulu, penyalahgunaan narkotika oleh kedua terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020, sekitar pukul 21.55 WIT, di halte Dom Kota Sorong.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong bahwa akan ada transaksi ganja di seputaran halte Dom Kota Sorong, tim lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tamarizca Fera Yolanda Numberi. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, barulah diketahui bahwa ganja yang diamankan dari tangan terdakwa Tamarizca Fera Yolanda Numberi merupakan milik terdakwa Tom Wiliam Bernad Sauyai. Keduanya terpaksa harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau pengadilan negeri Sorong.[jun]