SORONG,sorongraya.co- Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria menegaskan, dari 24 izin perkebunan kelapa sawit, 16 izin telah di cabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
” Dari 16 izin, ada 11 izin yang langsung di cabut oleh Presiden maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 7 Januari 2022,” kata Dian di Swissbel Hotel, Selasa (19/07’2022) malam.
Namun, sebenarnya yang izinnya di cabut oleh Pemerintah 17. Yang satu izin itu luasnya 355.000 hektare, sedangkan 16 izin lainnya setelah di cabut dikembalikan ke masyarakat untuk dimanfaatkan.
Nah, lahan yang sudah dikembalikan, menurut Penjabat Gubernur Papua Barat akan dijadikan lahan cadangan untul pangan.
” Upaya ini di lakukan pemprov Papua Barat guna memastikan lahan yang ada dimanfaatkan sebaik mungkin oleh rakyat Papua,” ujar Dian.
Dian menambahkan, izin kelapa sawit milik PT Inti Kebun Lestari (IKL) telah di cabut. Hanya saja perusahaan mengajukan gugatan dan menang di PTUN Makassar. Saat ini perkaranya berada di tingkat Kasasi.
Dian merinci, banyak sekali pelanggaran yang di lakukan perusahaan kelapa sawit di Papua Barat, antara lain pelanggaran operasional, helognya habis, kayunya habis, tidak membuat kebun inti plasma, tidak melaporkan perubahan saham, bayar pajak. Bahkan janji mau nanam sawit tapi, dari 700 ribi henktar yang diberikan izin, hanya 70.000 hektar lahan yang ditanami sawit.
Pertanyaannya, mau nanam sawit ataukah hanya sekadar mengaambil kayu saja atau dijaminkan di bank atau bagaimana.
” Kerugian bisa langsung maupun tidak, artinya pemerintah sudah memberikan kesempatan berinvestasi, namun lahan tidak dimanfaatkan, tidak optimal dan tidak tumbuh multiple effectnya,” kata Dian.
Dua minggu sebelumnya KPK beraama pemprov Papua Batat rapat bersama melakukan evaluasi perizinan kelapa sawit.