Tim Kejaksaan Negeri Sorong saat mendampingi para tersangka Dugaan Makar di Polres Sorong Kota. [foto: junaedi-sr]
Hukum & Kriminal

11 Tersangka Dugaan Makar Untuk Sementara Ditahan Di Sel Polres Sorkot

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Berkaitan dengan imbauan Pemerintah Pusat untuk melakukan physical distancing guna mencegah mewabahnya COVID-19 di lingkungan Lapas  Sorong, tahap dua kasus makar dilakukan di Polres Sorong Kota, Selasa siang 24 Maret 2020.

Sedikitnya 11 tersangka dugaan makar beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Sorong Kota kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong. Selanjutnya, 11 tersangka makar tetap di tahan di rumah tahanan Polres Sorong Kota hingga kondisi normal baru kemudian dipindahkan ke Lapas Sorong,” jelas I Putu Sastra Adi Wicaksana selaku tim jaksa penanganan kasus makar.

Sastra menambahkan, pihak Lapas Sorong untuk sementara tidak menerima tahanan baru terkait pencegahan penularan COVID-19. Makanya, tahap dua ini kami yang ke polres Sorong Kota.

Kasus makar ini ditangani tim sebanyak 6 jaksa, yang dikoordinir oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, Djino Dian Talakua.

Saat ditanya soal kronologis makar, Sastra menerangkan, 11 tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2019 sekitar 09.00 WIT, tepatnya di depan toko Thio Jalan Basuki Rahmad, diduga melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Tersangka BT dan 10 rekannya dengan mengendarai mobil pick up melintas di jalan raya mengajak dan menyampaikan kepada warga masyarakat kota Sorong bahwa tanggal 27 Nopember 2019 dilakukan upacara memperingati HUT bangsa West Papua New Guinea ke-22 tahun 2019 di Kota Sorong.

Atas perbuatan para tersangka ini, sesuai BAP penyidik mereka dikenakan Pasal 110 Ayat (1) dan atau Pasal 106 KUHP junto Pasal 53 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” ujarnya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.