SORONG, sorongraya.co – Sejumlah pelaku usaha Pariwisata dan Pelaku Ekonomi Kreatif mengikuti fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Ketua pelaksana Muhammad Hendri Nuryadi mengatakan kegiatan tersebut dilatar belakangi rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual, yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
“Ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Manfaatnya agar pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami tentang perlindungan kekayaan intelektual,” tutur Hendry saat ditemui di Aston Hotel. Rabu 09 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian kekayaan intelektual, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain Kota Sorong, kegiatan serupa juga dilakukan di Mataram, Medan, Padang, Manado, Balikpapan, Sorong dan Aceh.
Kota Sorong merupakan kota tujuan ke-enam dalam penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual tahun 2024 dengan target pendaftar sebanyak 84 kekayaan intelektual.
“Target permohonan kekayaan intelektual yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kota Sorong ini sejumlah 84 kekayaan intelektual,” pungkasnya.