SORONG, sorongraya.co – Aktivis dan pegiat Anti Korupsi Andrew Warmasen, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong untuk segera membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Desakan ini mencuat setelah ketidakpastian nasib melanda 226 tenaga PPPK Paruh Waktu, ditambah adanya desas-desus mengenai “SK siluman” yang telah mengambil posisi para PPPK Paruh Waktu dalam proses seleksi, dan dugaan maladministrasi yang diendus oleh Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya.
Kepada sorongraya.co, Andrew Warmasen menyatakan bahwa lembaga legislatif tidak boleh tinggal diam melihat nasib ratusan PPPK yang hak-hak konstitusionalnya terombang-ambing tanpa kejelasan, terlebih masa kontrak mereka diinfokan akan segera berakhir pada akhir Oktober 2026.
Baca: Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia
“DPR Kota Sorong memegang fungsi pengawasan utama. Persoalan PPPK ini sudah berlarut-larut, memicu gelombang protes warga, somasi hukum, hingga laporan ke Ombudsman. Solusi konkrit dan kejelasan status mereka harus dibuka terang-benderang. Oleh sebab itu, DPR Kota Sorong perlu segera membentuk Pansus PPPK,” ujar Andrew. Jum’at 9 Oktober 2026.
Menurut Andrew, pembentukan Pansus menjadi instrumen hukum yang paling tepat agar DPR memiliki wewenang penuh dalam memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, serta pihak eksekutif Pemkot Sorong untuk mengklarifikasi validitas data formasi itu.
Ia menilai, jika DPR menunda-nunda fungsi pengawasannya, hal tersebut justru dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di TPA, Wali Kota Sorong Akan Rakor Bersama OPD
“Masyarakat butuh transparansi dan akuntabilitas. Melalui Pansus, semua dokumen, hingga keabsahan nama peserta dalam dokumen formasi resmi dapat diperiksa silang, guna memastikan tidak ada hak pegawai lokal yang dikorbankan,” tegas Andrew Warmasen.
Sebelumnya, polemik PPPK Paruh Waktu ini telah menyita perhatian publik Sorong secara luas, setelah para tenaga PPPK melayangkan somasi resmi kepada pemerintah daerah karena janji pengangkatan menjadi status penuh waktu yang belum terealisasi.
Di sisi lain, Ketua DPRK Sorong Jhon Lewerissa dalam pernyataannya belum lama ini sempat memastikan bahwa pihak legislatif bersama jajaran pemerintah daerah, telah mengupayakan langkah penanganan.
Andrew Warmasen tetap mengingatkan bahwa akar permasalahan mendasar mengenai keabsahan sistem rekrutmen dan kejelasan status penuh waktu per Januari 2027 wajib diselesaikan secara hukum.
“Pansus bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah bersih-bersih birokrasi dan meluruskan tata kelola pemerintahan di Kota Sorong agar bersih dari praktik maladministrasi,” pungkas Andrew.
















