Ekonomi & BisnisMetro

Klinik PMP dan PPM Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Sorong Selatan dan Maybrat

×

Klinik PMP dan PPM Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Sorong Selatan dan Maybrat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ), bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan Klinik PMP dan PPM sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi para pekerja di wilayah Sorong Selatan dan Maybrat.

Kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis 13 Juni 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong oleh dr. Fajar Jayapria, Resident Doctor ANJ Wilayah Timur sekaligus pimpinan Klinik PMP dan PPM.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja. Melalui PLKK, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan seluruh karyawan.

“Klinik PMP dan PPM tidak hanya melayani karyawan Grup ANJ, tetapi juga terbuka untuk seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya,” ujar dr. Fajar.

Sebagai PLKK, Klinik PMP dan PPM akan menyediakan layanan 24 jam untuk pertolongan pertama dan tindakan darurat. Pekerja juga dapat berkonsultasi dengan dokter untuk perawatan lanjutan, bantuan administrasi, dan program rehabilitasi.

Sementara itu,Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Nasrullah Umar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada para peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan tepat saat mereka mengalami kecelakaan kerja,” ujar Nasrullah Umar.

Manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi perawatan kesehatan, rujukan ke fasilitas lain, bantuan transportasi, dan santunan ketidakmampuan bekerja.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.