Ekonomi & Bisnis

BPH Bersama Pemkot Sorong Sosialisasi Implementasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2019

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Badan Pengatur Hilir (BPH) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sorong mensosialisasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembelian Sales tertentu di Aston Hotel Sorong, Jumat, 04 November 2022.

Komite BPH Migas, Harya Aditya mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menentukan surat rekomemdasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Minyak Tanah.

” Khusus untuk usaha perikanan, nelayan dan layanan umum, SKPD lah yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut yang nantinya ditunjukkan kepada SPBU saat pembelian BBM tertentu,” ujarnya.

Bahkan Harya mencontohkan, misalnya di bodang pertanian bisa dikeluarkan dari dinas pertanian. Sama halnya jika di bidang perikanan, yang mengeluarkan rekomendasi adalah dinas perikanan perikanan.

Harya menambahkan, peraturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun 2019. Namun, dengan adanya sosialisasi ini lebih mempertegas lagi tentang peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Sorong, Thamrin Tajuddin mengatakan bahwa peraturan yang sudah diberlakukan pada tahun 2019 tersebut segera mungkin akan disesuaikan dan dikoordinasikan oleh pimpinan OPD untuk menindaklanjuti apa yang menjadi peraturan tersebut.

Tamrin berharap, OPD yang terlibat langsung membuat surat rekomendasi agar betul-betul realistis dan objebtif dalam menentukan siapa saja yang mempunyai hak untuk menerima itu.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.