SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) gandeng Konservasi Indonesia (KI) dalam rangka sosialisasi dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Bertempat di Sorong, Kamis, 08 Mei 2025.
Tujuannya untuk menyusun arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah serta memperkuat pemahaman dan pelaksanaan Program Kampung Iklim dan IAD di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan pentingnya dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam upaya tersebut.
“Sosialisasi dokumen RPPLH hari ini kami laksanakan di Hotel Vega agar dapat disampaikan kepada daerah bawahan di Provinsi Papua Barat Daya dalam dokumen ini mencakup tiga aspek penting potensi, upaya, dan masalah lingkungan,” ujar Julian Kelly Kambu.
Dokumen RPPLH dirancang sebagai pedoman tertulis yang berlaku hingga 30 tahun ke depan, mencakup pemetaan potensi sumber daya alam, identifikasi masalah lingkungan, serta strategi dan upaya perlindungan.
Selain RPPLH, dokumen lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Julian juga menyoroti pentingnya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya memiliki dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai prasyarat dalam pengajuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap kepada kepala daerah untuk segera menyusun dokumen KLHS sebelum Juni. Tanpa KLHS, usulan pembangunan dari kabupaten/kota akan dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Project Sorong Selatan Konservasi Indonesia, Muhammad Varih Sovy mengatakan bahwa ada kolaborasi terkait perencanaan pengelolaan wilayah terutama dari sisi perencanaan dan kebijakan.
“Ini karena prosesnya perlu sosialisasi dan sosialisasi itu baik juga untuk kita libatkan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat yang memang belum menyiapkan atau belum siap sampai ke tahap final. Karena dokumen itu penting juga untuk persyaratan RPJMD, RTRW dan ternyata di tingkat kota/kabupaten masih secara secara advertise itu masih kurang.
Jadi diperlukan ada lagi tahap selanjutnya,”tambahnya.
Harusnya dari provinsi pada inline dengan RPPH kabupaten/kota yang menjadi konsen kita. Karena kota dan kabupaten belum siap untuk dokumen-dokumen tersebut.
Kalau proses dokumen ini disusun berdasarkan berapa luas pengelolaan, berapa konteks pengelolaannya itu sampai ke mana. Yang jelas sumber daya alam di pengelolaan ruang, pengelolaan perencanaan waktu dan juga sumber daya manusia yang ada di dalamnya termasuk isu utama adat.
Kebetulan kita di Sorong Selatan isunya ada hutan dan adat. Tentunya itu ada beberapa spesificase terkait konsesi, investasi, perencanaan ekonomi.
Jadi kita untuk menyeimbangkan antara manusia dan alam itu bagaimana, titik tengahnya di mana, RPPLH itu menjembatani untuk perencanaan tersebut dan pengawasan tentunya.
Harapannya kita bisa memperkuat pembangunan keberlanjutan, bisa menyeimbangi kepentingan investasi dan lingkungan, tata kelola, ruangnya dan pemanfaatannya. Karena RPPLH nanti mengatur RTRW, dan RPJMD.