SORONG,sorongraya.co – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Edison Isir,dan Polda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo beserta jajarannya menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis penyerahan dokumen dan data penanganan perkara, pada Jumat (16/5/2025).
Hal ini menjadi bagian dari proses pemisahan kewenangan antara Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya, yang berdiri pada tahun 2024 setelah Provinsi Papua Barat Daya diresmikan pada 17 November 2022.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, kepada awak media mengatakan bahwa penyerahan dokumen saat ini baru mencakup dokumen dan data perkara hukum yang terkait wilayah Papua Barat Daya.
“Penanganan perkara yang locusnya berada di Papua Barat Daya akan ditangani secara mandiri oleh Polda Papua Barat Daya, terlepas dari Polda Papua Barat,” jelasnya.
Brigjen Gatot juga menjelaskan bahwa penyerahan dokumen, termasuk data perkara, akan dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing bidang.
“Terkait jumlah dan jenisnya, akan disesuaikan dengan data yang ada di setiap Satker,” tambahnya.
Lanjutnya, aset lain seperti personel dan fasilitas fisik akan diserahkan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Khusus untuk Satuan Brimob, penyerahan dokumen masih menunggu keputusan dari Korbrimob.
“Kami perkirakan penyerahan aset ini akan dilaksanakan akhir Mei atau awal Juni 2025,” tutup Brigjen Gatot.