JAKARTA,sorongraya.co Di tengah kepulan asap retorika reformasi birokrasi, sebuah tamparan keras kembali mendarat di wajah institusi yang selama ini dianggap sebagai “anak emas” perbaikan sistem: Kementerian Keuangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026 ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah sinyal darurat bahwa di jantung pengelolaan uang negara, korupsi masih memiliki detak yang kuat.
Langkah KPK kali ini mengirimkan pesan yang sangat terang benderang kepada publik: Tidak ada zona nyaman bagi para pemburu rente, bahkan di etalase reformasi sekalipun.
Anatomi Korupsi: Bukan Oknum, Tapi Pola
Penangkapan 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)—termasuk 12 pegawai aktif—dengan barang bukti uang tunai dan logam mulia seberat tiga kilogram, membongkar sebuah realita pahit. Sitaan emas tersebut bukan sekadar angka, melainkan simbol dari praktik korupsi yang sistematis dan berulang.
Kita harus berani jujur: ini bukan sekadar deviasi individu atau ulah “oknum” semata. Ketika manipulasi proses impor dan restitusi pajak terus terjadi secara berantai, kita sedang berhadapan dengan persoalan struktural. Jargon reformasi yang selama ini didengungkan seolah hanya menjadi tabir surya yang gagal melindungi kulit birokrasi dari panasnya godaan uang haram.
Menteri Keuangan menyebut penindakan ini sebagai shock therapy. Namun, publik patut bertanya: sampai kapan kita harus terus memberikan kejutan listrik jika jantung birokrasi itu sendiri enggan berdenyut dengan integritas?
Paradox Integritas dalam Angka
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 memberikan landasan empiris yang mengkhawatirkan. Skor 72,32 yang menempatkan indeks integritas nasional pada kategori “rentan” adalah raport merah yang tak bisa dipoles.
“Problem korupsi kita bukan lagi sekadar celah regulasi, melainkan menyangkut mentalitas kekuasaan.”
Meskipun digitalisasi layanan terus digenjot, sistem sehebat apa pun akan tetap “dibajak” jika tidak ada integritas personal. Area terlemah dalam SPI—yaitu sosialisasi antikorupsi dan persepsi imparsialitas—menunjukkan adanya jarak lebar antara apa yang dijanjikan negara dengan apa yang dirasakan warga di loket-loket pelayanan.
Perspektif: Antara Sistem dan Nyali
Dr. Eliza Rahma, akademisi tata kelola publik, mengingatkan bahwa korupsi di sektor fiskal memiliki efek domino yang merusak kepercayaan publik secara total. Solusinya tidak bisa hanya sekadar memindahkan proses ke layar komputer (digitalisasi), tetapi harus mencakup pemangkasan diskresi aparat yang berlebihan.
Senada dengan itu, pakar hukum pidana Prof. Rangga Prasetyo menekankan bahwa KPK tidak boleh dibiarkan menjadi petarung tunggal. Penindakan harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan hulu mulai dari rekrutmen ASN hingga standar pelayanan publik yang kaku. Tanpa itu, KPK hanya akan terus “memanen” kasus tanpa pernah benar-benar mencabut akar masalahnya.
Momentum yang Tidak Boleh Dibelokkan
Upaya KPK dalam memperluas strategi pencegahan mulai dari rekrutmen 174 CPNS baru yang berintegritas hingga program Safari Antikorupsi patut diapresiasi. Namun, efektivitas seluruh orkestrasi ini bermuara pada satu titik: konsistensi dukungan politik.
Negara sedang diuji. Apakah OTT di Kemenkeu ini akan diikuti dengan pembersihan total, atau justru akan menguap begitu saja saat menyentuh kepentingan yang lebih besar?
Kesimpulannya, pemberantasan korupsi bukan sekadar upaya memenuhi ekspektasi publik atau janji kampanye yang manis. Ini adalah soal konsistensi. Ketika KPK dibiarkan bekerja tanpa pandang bulu hingga ke pusat kekuasaan fiskal, negara sebenarnya sedang menyembuhkan dirinya sendiri.
Momentum ini tidak boleh dibelokkan. Rakyat tidak butuh sekadar narasi keberhasilan; rakyat butuh melihat bahwa hukum tetap tegak, bahkan jika ia harus meruntuhkan gedung-gedung megah di jantung kekuasaan.
Oleh: Zainudin V.D














