SORONG, sorongraya.co –Sejumlah warga Kota Sorong mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif. Kondisi ini membuat warga kebingungan, terlebih bagi mereka yang masih membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Salah satu warga, Waode Hartati, mengaku BPJS Kesehatan PBI miliknya tiba-tiba nonaktif saat hendak melakukan kontrol kesehatan pascaoperasi.

“Saya baru minggu kemarin selesai operasi. Waktu mau kontrol kembali, ternyata BPJS saya sudah tidak aktif,”ujar Waode saat ditemui di Dinas Sosial Kota Sorong. Senin (09/2/2026).
Waode mengatakan, dirinya sempat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan diarahkan ke Dinas Sosial Kota Sorong. Namun, setibanya di sana, ia mendapat penjelasan bahwa aktivasi BPJS hanya diprioritaskan bagi pasien dengan kondisi darurat.
“Dari Dinas Sosial bilang sekarang yang diutamakan itu yang emergensi, rawat inap atau rujukan. Saya bilang saya ini masih berobat, tapi katanya tidak bisa,”ungkapnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan miliknya dapat diaktifkan kembali meskipun tanpa menerima bantuan lain.
Waode diketahui tinggal di kawasan Jalan Baru, Kota Sorong, dan sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga serta berjualan kecil-kecilan.
Keluhan serupa juga disampaikan Rahma, warga lainnya yang datang ke Dinas Sosial Kota Sorong untuk mengurus BPJS Kesehatan PBI keluarganya. Ia mengatakan BPJS milik suami dan dirinya ditanggung pemerintah, sementara BPJS anaknya dibayar secara mandiri setiap bulan.

“Saya mau bawa anak periksa, tapi ternyata BPJS-nya tidak aktif. Padahal setiap bulan saya bayar,” katanya.
Rahma mengaku bingung dengan alasan penonaktifan tersebut. Menurut penjelasan yang ia terima, BPJS anaknya tidak termasuk PBI pemerintah sehingga diarahkan untuk mengurus ke Dinas Sosial.
“Anak saya memang tidak sakit berat, cuma batuk. Tapi dia ada riwayat sesak, jadi harus rutin kontrol,” jelas Rahma.
Sebelumnya, beredar informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK. Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah total tetap sama,” ujar Rizzky dalam rilis resminya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria, seperti tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial,”jelasnya.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Selagi sehat, luangkan waktu mengecek status JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.














