Hukum & Kriminal

Polres Sorong Kota Rilis 3 Kasus Narkoba

×

Polres Sorong Kota Rilis 3 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Jajaran Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil menangkap lima tersangka dari tiga kasus Narkotika golongan I  jenis sabu dan ganja.

Demikian dikatakan Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi, S.Ik saat menggelar jumpa pers. Selasa, 13 November 2018 di Mapolres Sorong Kota.

Hengky menjelaskan, kasus pertama terjadi pada tanggal 18 September 2018, ada tersangka yang sudah diamankan (ditahan) sebelumnya, kemudian menggunakan kurir yakni pacarnya sendiri untuk mengambil sabu di rumahnya dan diantarkan ke sel tahanan Polres Sorong Kota. Namun, aksi nekat itu berhasil digagalkan pihak kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Terkait peristiwa ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama adalah tahanan yang sebelumnya sudah ditahan berinisial A (31) yang telah ditahan untuk kasus narkoba yang lain. Kemudian di sel A mencoba memasukkan narkoba dengan jasa kurir ET dan OM. Sementara satu tersangka lainnya berinisial ABH yang masih berusia remaja dipercepat prosesnya karena mengacu kepada proses peradilan perlindungan anak karena tersangka yang masih dibawah umur, sehingga kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.

Hengky menambahkan, barang bukti sabu yang saat itu ditemukan sebanyak 0,15 gram ditambah dengan dua buah telepon genggam, rokok dan barang bukti lainnya.

Dan untuk kasus yang kedua adalah pengungkapan narkotika golongan I jenis ganja yang terbaru pada 10 November 2018 di Jalan Pendidikan Km 8, tepatnya di depan SMK Negeri I, dengan tersangka berinisial RS. Kronologisnya berawal saat Sat Narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba, maka dilakukanlah pemantauan dan berakhir dengan penangkapan dengan total barang bukti 205 gram.

“Jadi, saat itu tersangka datang dengan menggunakan motor untuk transaksi ganja, lalu kemudian ditangkap. Setelah digeledah didapati ganja seberat 205 gram,” ujarnya

Sementara kasus yang ketiga, tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Teminabuan kilometer 12 Distrik Sorong Timur dengan tersangka berinisial DL (38). DL awalnya memesan sabu dengan sebelumnya mentransfer sejumlah uang. Kemudian sabu tersebut diantar ke alamat yang bersangkutan. Tak berlangsung lama, tersangka ditangkap. Saat menjalani pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu setengah gram.

Untuk perkara sabu yang digagalkan di Polres maupun yang terjadi di Km 12, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus ganja, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.