MANOKWARI,sorongraya.co– Tujuh belas tahun sudah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua serta Papua Barat disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Namun hingga saat ini tercatat bahwa pemenuhan amanat luhur lahirnya kebijaksan otsus tersebut dalam konteks perlindungan HAM bagi Orang Asli Papua (OAP) belum dipenuhi oleh negara melalui UU Otsus tersebut.
Padahal di dalam konsideran huruf f disebutkan “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua (juga Papua Barat) selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap HAM di Provinsi Papua (dan juga Papua Barat), khususnya masyarakat Papua” tulis Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui press releasenya yang diterima sorongraya.co, Rabu 31 Oktober 2018
Menurut Yan Warinussy, pemenuhan amanat pasal 45 dan pasal 47 serta pasal 47 UU No.21 Tahun 2001 menjadi hal urgen dan mendesak bagi pemerintah daerah provinsi di Papua dan Papua Barat.
Berdirinya Perwakilan Komnas HAM di Jayapura adalah salah satu bukti bagi dijalankannya agenda penghormatan dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua itu sendiri. Berkenaan dengan itu berdasarkan amanat UU No.35 Tahun 2008.
“Saya mendesak Gubernur Papua Barat dan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk segera mendesak pembentukan perwakilan Komisi Nasional HAM di Manokwari-Papua Barat” jelasnya.
Pembentukan kantor Perwakilan Komnas HAM dalam tahun 2018 ini perlu diketahui sebagai organisasi resmi negara yang sangat urgen hadir di Manokwari untuk membantu pemerintah dan negara dalam terus melakukan pendidikan HAM, pendampingan kasus serta pemantauan situasi dan kondisi.
“Pemantauan situasi dan kondisi HAM di Tanah Papua khususnya di Papua Barat. Dilahirkannya perwakilan Komnas HAM di Manokwari dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Ini akan menjadi tonggak penting ke arah diinisiasinya pendirian Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua yang keduanya merupakan amanat riil dalam Pasal 46 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus tersebut” ungkapnya.[***]