MANOKWARI, sorongraya.co– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan 600 calon legislatif (Caleg) masuk daftar calon sementara (DCS) DPR Provinsi Papua Barat periode 2019-2024.
Penetapan DCS Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat periode 2019-2024 ini berdasarkan surat keputusan KPU Papua Barat nomor : 870/ PL.01.4-Kpts/ 32/ Prov/ VIII/ 2018 Tanggal 11 Agustus 2018.
Kemudian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka semua partai politik peserta pemilu 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi bakal calon anggota DPR Papua Barat tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat calon, dari 603 Calon yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat 3 calon yang tidak memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Sehingga hanya 600 bacaleg memenuhi persyaratan dan diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) DPR Papua Barat periode 2019-2024.
Sesuai data yang dihimpun sorongraya.co, daftar calon sementara (DCS) untuk daerah pemilihan Papua Barat 1 meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak sebanyak 172 calon legislatif.
Sementara daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan daerah pemilihan Papua Barat 2 yaitu Kota Sorong, 154 calon legislatif.
Daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan Papua Barat 3 yang terdiri dari Kabupaten Sorong dan Raja Ampat sebanyak 102 caleg.
Sedangkan daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan Papua Barat 4 terdiri dari Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan dan Tambrauw sebanyak 50 calon legislatif.
Kemudian daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan 5 meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana sebanyak 122 calon legislatif. [ken]