SORONG,sorongraya.co– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya musnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 3,36 gram, Kamis (20/8/2026).
Pemusnaan tersebut berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam keadaan aman dan terkendali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Rizal Marito.
Dalam proses pemusnahan, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.
Proses tersebut turut disaksikan oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.
Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.
Kehadiran unsur pengawasan dalam proses pemusnahan merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)
















