SORONG, sorongraya.co – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan di Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Pantauan sorongraya.co, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di beberapa ruangan yang berada di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa dokumen yang kami cari di kantor ini. Karena itu kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan malam ini. Dokumen-dokumen yang diamankan masih kami rinci dan dituangkan dalam berita acara,”ujar Ihot kepada awak media.
Ia menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ihot, proses penyidikan masih akan berlangsung cukup panjang. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.
“Kami baru meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Prosesnya masih panjang karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti,”katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak 13 ruangan yang digeledah meliputi ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), ruang kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (Kasubag), ruang staf, hingga ruang pimpinan DPR.
“Yang kami geledah ada sekitar 13 ruangan, mulai dari ruang Sekwan, Kabag, Kasubag, staf, termasuk ruang pimpinan dewan,” ungkapnya.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 17.45 WIT hingga malam hari. Selama proses berlangsung, sejumlah personel kepolisian tampak melakukan pengamanan di setiap ruangan yang menjadi objek penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak Januari hingga Juli 2026. Sebelum status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk 30 anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPRD.
Dalam penyidikan ini, penyidik juga mendalami aliran pencairan anggaran yang dilakukan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP, CV HF, CV A, dan CV SMP.















