Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja

×

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co– Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Tim BRASKO Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti seberat bruto 5.455 gram (5,455 kilogram).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 30 Juli 2026.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim BRASKO setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolresta.

Tersangka yang diamankan berinisial FAK (24), seorang perempuan berstatus swasta, warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 141 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5.455 gram, satu buah koper warna merah marun sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi, 14 gulung lakban warna cokelat, delapan lembar plastik warna hitam, tiga lembar plastik warna putih, serta satu lembar plastik warna ungu.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Akp Rachmat Djakatara S.Tr.K, S.I.K, M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, ketika Tim BRASKO memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi sedang berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa narkotika jenis ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah melakukan observasi dan mengatur cara bertindak, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di atas KM Dobonsolo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menyebutkan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.

Namun, saat petugas bersama tersangka menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengembangan, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper warna merah marun. Petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sorong.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.