MAYBRAT, sorongraya.co – Kepala Distrik Ayamaru Barat, Kabupaten Maybrat, Bernadus Safkaur menerima draft Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit, Suku Sawiat, Kabupaten Maybrat.
Draft tersebut diserahkan langsung Tim Kerja Percepatan Pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit Suku Sawiat, bersama inisiator serta empat Kepala Kampung diantaranya Kampung Fanse, Sehu, Sien, dan Kampung Seminyah. Dokumen penting itu diserahkan di Kantor Distrik Ayamaru Barat pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca: BPN Sorong Selatan Dukung Percepatan Sertifikasi 48 Aset Tanah Gereja
Penyerahan draft tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengakuan MHA dan penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, Permen LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Tim Kerja menjelaskan bahwa penyerahan dokumen merupakan bentuk laporan perkembangan pelaksanaan tugas tim bersama inisiator yang selama ini mendampingi seluruh proses penyusunan dokumen.
“Dokumen ini kami serahkan langsung kepada Kepala Distrik sebagai pemangku wilayah di Distrik Ayamaru Barat, sekaligus sebagai laporan perkembangan kerja tim sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Dampingi KTH Warkesi Siapkan Fasilitas dan Promosi Digital
Atas nama masyarakat Marga Bleskadit, Ketua Tim mengapresiasi langkah Sepianus M. Bless selaku inisiator yang dinilai telah memberikan pendampingan, waktu, tenaga, dan keahlian hingga tersusunnya draf dokumen awal pengakuan MHA.
Pada kesempatan itu Sepianus M. Bless menegaskan bahwa proses pengakuan MHA belum berakhir. Setelah dokumen diverifikasi di tingkat kabupaten, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Maybrat tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Bleskadit.
Tahap berikutnya adalah pengajuan penetapan Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi seluruh proses, mulai dari identifikasi sejarah, pendataan asal-usul hingga pemetaan wilayah adat secara menyeluruh.
Sepianus juga memberikan penghargaan kepada Kepala Distrik Ayamaru Barat yang dinilai telah mendukung penuh proses administrasi, termasuk menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Kerja pada November 2025 lalu, sebagai langkah awal percepatan pengakuan MHA.
Ayub Bleskadit, selaku Tokoh Marga Bleskadit mengaku bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, dokumen yang telah disusun bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata perjuangan menjaga sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.
Sementara itu Kepala Distrik Ayamaru Barat Bernadus Safkaur mengungkapkan hasil identifikasi wilayah adat yang telah dilakukan. Berdasarkan pemetaan, luas wilayah adat Marga Bleskadit mencapai sekitar 12 kilometer persegi.
Dari luas tersebut, sekitar 3 kilometer persegi berada di wilayah administrasi Kabupaten Maybrat, sedangkan sekitar 9 kilometer persegi lainnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Sorong Selatan, termasuk mencakup sebagian wilayah Kampung Fanse, Sehu, dan Sien.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Sekretariat DPR PBD Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp 6,5 Miliar
Terkait adanya perbedaan batas administrasi tersebut, Bernadus menegaskan bahwa pemerintah distrik akan segera melaporkan hasil identifikasi secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, guna memperoleh penyelesaian yang tepat dan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat masyarakat.
Ia memastikan Pemerintah Distrik Ayamaru Barat akan terus memfasilitasi seluruh tahapan proses pengakuan MHA hingga verifikasi di tingkat kabupaten, sehingga hak-hak masyarakat adat dapat diakui secara sah, terlindungi, dan berkelanjutan.
Keempat Kepala Kampung yang terlibat dalam proses tersebut turut menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keutuhan wilayah adat serta mendukung seluruh tahapan verifikasi dan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap proses pengakuan MHA Marga Bleskadit dapat segera dituntaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maybrat.














