TEMINABUAN, sorongraya.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan melalui percepatan program pensertipikatan tanah gereja.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Klasis Teminabuan terkait percepatan pensertipikatan tanah gereja pada 48 jemaat sebagai aset di Wilayah VII Klasis Teminabuan Sinode GKI di Tanah Papua.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zico Everest Wanenda.
Kehadirannya menjadi bentuk dukungan BPN dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset gereja sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan dan Klasis Teminabuan dalam menyelesaikan proses sertipikasi tanah gereja yang tersebar di 48 jemaat di wilayah pelayanan Klasis Teminabuan.
Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah Gereja Jemaat Korius Konda kepada Klasis Teminabuan sebagai aset Sinode GKI di Tanah Papua. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset gereja sekaligus memastikan pengelolaannya dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang terus diperkuat antara BPN dan Klasis Teminabuan, diharapkan seluruh aset tanah gereja di wilayah tersebut dapat segera tersertipikasi sehingga memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta mendukung pengelolaan aset keagamaan yang aman dan akuntabel di masa mendatang.(***)














