SORONG, sorongraya.co-Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah resmi melaporkan dugaan kelalaian penanganan medis di Rumah Sakit Maleo Kota Sorong ke Polresta Sorong Kota terkait meninggalnya seorang bayi berusia tiga tahun.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor: LP/B/687/VII/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Sabtu (18/7/2026), setelah pihak pendamping hukum bersama ibu korban mengantongi rekam medis yang dinilai sebagai bukti awal dalam proses hukum.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA: Diduga Perawat RS Maleo Lambat Tangani Pasien Sebabkan Anak Meninggal
LBH AP Muhammadiyah, Rosmilah Tuasikal, didampingi staf LBH, Wulandari, serta ibu korban, Yuliasti Damzil, menjelaskan bahwa pendampingan hukum bermula setelah dirinya menghubungi Yuliasti melalui media sosial menyusul viralnya kasus dugaan lambatnya penanganan medis terhadap anak korban di RS Maleo.
“Saya menghubungi ibu korban melalui media sosial dan menawarkan pendampingan hukum dari LBH AP Muhammadiyah. Awalnya beliau mengatakan tidak memiliki biaya, namun kami sampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan secara pro bono atau tanpa dipungut biaya,” ujar Rosmilah kepada awak media di Polresta Sorong Kota.
Setelah bertemu, lanjut Rosmilah, pihaknya mendengarkan secara langsung kronologi kejadian yang dialami korban. Berdasarkan penuturan ibu korban, LBH kemudian memutuskan menempuh jalur hukum. Namun sebelum membuat laporan polisi, pihaknya terlebih dahulu meminta rekam medis sebagai salah satu dokumen penting.
Rosmilah mengaku proses memperoleh rekam medis tidak berjalan mudah. Menurutnya, sempat beberapa kali diputar-putar oleh pihak RS saat hendak mengambil dokumen tersebut.
“Awalnya kakak korban yang datang mengambil rekam medis, tetapi pihak administrasi rumah sakit mengatakan rekam medis sudah diambil Dinas Kesehatan. Ketika ibu korban datang sendiri, kembali diminta datang lagi. Prosesnya berlarut hingga sekitar dua hari,” katanya.
Ia mengatakan rekam medis akhirnya diberikan setelah dirinya bersama ibu korban mendatangi rumah sakit dan berkoordinasi dengan dokter Hadi.
“Setelah rekam medis kami terima, kami langsung membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota,” ujarnya.
Dalam laporannya, LBH AP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah dugaan kelalaian yang menurut pihak pelapor perlu didalami oleh penyidik.
Di antaranya, dugaan tidak dilakukan skin test sebelum pemberian suntikan kepada pasien untuk mengetahui ada tidaknya reaksi alergi.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti penanganan saat korban mengalami kejang berulang. Menurut Rosmilah, berdasarkan keterangan ibu korban, anak tersebut mengalami kejang hingga sekitar 17 kali, namun tenaga medis dinilai kurang responsif dan dokter disebut tidak selalu berada di lokasi saat dibutuhkan.
LBH juga mempertanyakan proses pengambilan sampel darah yang disebut dilakukan dua kali. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga korban dari tenaga medis, sampel darah pertama tidak dapat diperiksa karena disebut sudah mengering sebelum masuk laboratorium.
Tak hanya itu, proses rujukan pasien ke rumah sakit lain juga menjadi sorotan. Menurut pihak pelapor, keluarga diminta terlebih dahulu melunasi biaya administrasi dan membayar biaya ambulans sebesar Rp750 ribu sebelum pasien dirujuk.
“Menurut kami, keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama. Persoalan administrasi semestinya dapat diselesaikan kemudian,” kata Rosmilah.
Ia menambahkan, selama perjalanan menuju rumah sakit rujukan, kondisi korban kembali memburuk dan mengalami kejang. Setibanya di rumah sakit tujuan, keluarga mengaku mendapat penjelasan dari dokter bahwa kondisi korban sudah sangat kritis.
“Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kilometer 22, bayi tersebut kembali mengalami kejang hingga menggigit lidahnya sendiri sampai berdarah. Melihat kondisi itu, ibu korban memasukkan jarinya ke mulut sang bayi untuk mencegah lidahnya terus tergigit. Setelah jari dikeluarkan dari mulut bayi, menurut keterangan ibu korban, dari mulut anaknya langsung keluar busa.”tandasnya.
Melalui laporan tersebut, LBH AP Muhammadiyah meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, mulai dari manajemen Rumah Sakit Maleo, dokter, perawat hingga pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan pasien.
“Kami sudah membuat laporan polisi. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Harapan kami, semua pihak yang terkait dapat diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar Rosmilah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Maleo Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sorongraya.co akan mengupayakan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas dugaan yang disampaikan pihak pelapor sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.













