Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Tim Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal

×

Tim Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co– Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), Selasa (9/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial FY alias Nando (18), warga Jalan Danau Umbata, Rufei, Distrik Sorong Barat. Sementara korban diketahui berinisial HZF (18).

Dalam kasus ini, barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Setibanya di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku.

Pelaku kemudian memukul wajah dan bagian belakang kepala korban sebelum merampas telepon genggam miliknya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, ketika piket opsnal Polsek Sorong Barat menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait aksi begal di jalan menuju Kampung Salak.

Menerima laporan tersebut, personel piket opsnal bersama piket SPKT segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sejak saat itu, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa (9/6/2026), tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai, S.Sos.

Tim opsnal selanjutnya bergerak menuju rumah pelaku. Namun saat petugas tiba, FY yang sedang duduk di depan rumah langsung berusaha melarikan diri dengan melompati pagar seng di samping rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan meminta agar yang bersangkutan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Orang tua pelaku akhirnya membawa dan menyerahkan FY ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FY akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas respons cepat dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, kami mengimbau agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujar Kapolresta.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.