SORONG, sorongraya.co-Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam penerapan restorative justice (RJ) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Hal tersebut disampaikan saat mendampingi kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, ke Lapas Kelas IIB Sorong, Senin (8/6/2026).
Menurut Semmy, restorative justice merupakan amanah undang-undang yang memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan-persoalan tertentu bisa kita selesaikan dengan memberdayakan restorative justice. Ini amanah undang-undang dan memiliki legal standing yang kuat. Sepanjang memenuhi syarat, maka pendekatan RJ dapat dilakukan,”ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan seluruh unsur dalam criminal justice system harus terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Selain itu, Semmy menilai Papua memiliki kekuatan tersendiri melalui kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat. Tradisi penyelesaian persoalan melalui para-para adat di kampung-kampung dinilai memiliki korelasi dengan konsep restorative justice yang saat ini dikembangkan pemerintah.
“Kita di Papua memiliki affirmative action dan kearifan lokal yang memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui para-para adat. Dulu orang tua kita menyelesaikan berbagai persoalan di kampung-kampung dan mudah-mudahan nilai-nilai itu bisa kita munculkan kembali,”katanya.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan pencegahan dilakukan.
“Penegakan hukum harus menjadi tindakan terakhir. Jika masih ada upaya persuasif dan pencegahan yang bisa dilakukan, maka itu yang harus menjadi fokus kerja kita ke depan,”tegasnya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Polda Papua Barat Daya berencana memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong, dan Lapas Kelas IIB Sorong guna menyusun langkah-langkah strategis dalam penerapan restorative justice.
“Mudah-mudahan nanti dengan Kajari Kota Sorong, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kalapas kita bisa berkomunikasi menyusun rencana tindak lanjut untuk mewujudkan apa yang diharapkan pimpinan dan disampaikan Pak Senator,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Semmy juga memberikan motivasi kepada para warga binaan. Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukanlah akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan tempat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Ia menceritakan pengalamannya saat menjabat Kapolres di beberapa daerah, di mana warga binaan yang telah melalui proses seleksi diberikan kesempatan mengikuti kegiatan sosial dan ekonomi di luar lapas.
“Kami pernah melibatkan warga binaan dalam kegiatan kebersihan dan memasarkan hasil kerajinan mereka melalui berbagai event. Hal itu membuat mereka lebih termotivasi untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,”ungkapnya.
Menutup arahannya, Semmy mengajak seluruh warga binaan memanfaatkan waktu selama menjalani masa pidana untuk melakukan refleksi diri dan membangun harapan baru.
“Tempat ini bukan tempat terakhir. Tuhan mengizinkan Bapak dan Ibu berada di sini untuk merefleksikan apa yang sudah berlalu. Yang lalu biarlah berlalu. Yang penting adalah bagaimana mempersiapkan kehidupan hari ini dan masa depan agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang berdampak, paling tidak bagi keluarga,”tutup Wakapolda.















