SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan EP sebagai tersangka tambahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Provinsi Papua Barat, tahun 2022.
Kasubsi I Intel Kejakasaan Negeri Sorong, Muhammad Akram mengatakan, Penetapan tersangka EP dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 596.048.000.-
“Tersangka EP diketahui berperan sebagai pihak yang menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Papua Barat, kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau Kota Sorong Tahun Anggaran 2022,” kata Akram kepada Wartawan. Senin, 8 Juni 2026.
Dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, kata Akram diperoleh fakta bahwa terdapat kegiatan dalam LPJ tersebut beserta dokumen pendukungnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya. Selain itu, ditemukan indikasi adanya kegiatan yang diduga fiktif.
“Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Perlu disampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara Kuasa Hukum EP, Jhon Ohoiner mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan sebagaimana mestinya.
“Kita tetap ikut perkembangan dan akan mengungkapkan beberapa fakta lain dipersidangan,” pungkasnya.















