Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Pengadilan Negeri Sorong Periksa Saksi dalam Gugatan Rp1,5 Miliar Mantan Kuasa Hukum LOSARI

×

Pengadilan Negeri Sorong Periksa Saksi dalam Gugatan Rp1,5 Miliar Mantan Kuasa Hukum LOSARI

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Sidang lanjutan perkara perdata dugaan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (2/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Wara Sombolinggi tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Empat penggugat dalam perkara ini yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Keempatnya merupakan mantan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah LOSARI, yakni Septinus Lobat dan Ansar Karim, dalam sejumlah perkara hukum terkait Pilkada Kota Sorong.

Dalam sidang tersebut, para penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Insar dan Melianus Paulus Yable.

Saksi Insar, warga Remu Selatan, memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Kesaksian itu muncul saat menjelaskan bukti transfer dana dari Ansar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya menjadi bagian dari alat bukti persidangan oleh kuasa hukum tergugat.

Menurut Insar, dirinya merupakan kerabat dari keluarga terdakwa kasus politik uang dan ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan yang diberikan kepada keluarga tersebut. Keterangan itu menjadi fakta yang terungkap di persidangan meski berada di luar pokok perkara wanprestasi yang sedang diperiksa majelis hakim.

Sementara itu, Melianus Paulus Yable yang berprofesi sebagai advokat menerangkan bahwa keempat penggugat memang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku turut berada di Jakarta selama proses persidangan berlangsung dan mengetahui aktivitas tim kuasa hukum. Melianus juga menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat.

Selain itu, Melianus mengungkapkan pernah menerima uang sebesar Rp1 juta dari Muhammad Rizal setelah Rizal menerima dana operasional sebesar Rp50 juta yang diberikan untuk kebutuhan tim hukum selama berada di Jakarta. Dana tersebut, menurut keterangannya, kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota tim kuasa hukum yang terlibat dalam perkara.

Saksi juga mengaku ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya. Dalam salah satu kesempatan, menurut Melianus, sempat terjadi pertemuan langsung dengan Septinus Lobat yang meminta agar pihak kuasa hukum bersabar menunggu kepulangannya dari Jakarta sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.

Diketahui, Hadi Tuasikal Cs menerima empat surat kuasa dari pasangan LOSARI, yaitu kuasa penanganan Pilkada, kuasa perkara dugaan politik uang di Gakkumdu, kuasa perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta kuasa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang diajukan merupakan perkara wanprestasi atau dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa PHPKada Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam materi gugatan disebutkan bahwa pada 5 Januari 2025 di Jakarta telah disepakati secara lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta. Namun menurut para penggugat, hingga saat ini baru dibayarkan Rp50 juta yang digunakan sebagai biaya operasional dan akomodasi selama proses persidangan.

Selain honorarium pokok, para penggugat juga mengklaim terdapat perjanjian tertulis mengenai pembayaran success fee sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 5 Februari 2025 dan pasangan LOSARI dinyatakan menang serta kemudian dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pembayaran honorarium maupun success fee disebut belum direalisasikan.

Para penggugat mengaku telah melayangkan tiga kali somasi masing-masing pada 21 Januari 2026 dan 29 Januari 2026. Namun hingga gugatan didaftarkan ke pengadilan, mereka menilai tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari pihak tergugat.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.