TEMINABUAN, sorongraya.co – Meski telah dinyatakan demisioner, Mahmud Seknun masih sah menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Sorong Selatan.
Pasalnya formatur dan mide formatur terpilih dalam Rapat Anggota Komisariat II HMI Komisariat Sorong Selatan tahun 2024 lalu, hingga kini belum juga dilantik dan memiliki SK.
“Karena formatur dan mide formatur hasil RAK II yang diselenggarakan di Aula Universitas Werisar belum memiliki SK dan belum dilantik, jadi saya masih sah menjalankan tugas sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Sorong Selatan. Formatur dan mide formatur terpilih belum memiliki legal stending sebagai ketua dan sekretaris karena belum ada serah terimah jabatan atau pelantikan,” Ujar Mahmud Seknun dalam keterangan persnya kepada media ini di halaman SMK Yapis Teminabuan, Senin 25 Mei 2026.
Lebih lanjut disampaikannya, pada konstitusi HMI sebuah kepengurusan baru berakhir ketika dilakukan serah terima jabatan antara pengurus yang lama kepada pengurus yang baru atau pelantikan.
Adapun polemik diantara kader terkait, siapakah yang kemudian berhak mengatas-namakan HMI Komisariat Sorong Selatan secara internal maupun eksternal,
“Saya ingin luruskan bahwa saya masih berhak menjalankan roda organisasi baik internal maupun eksternal, kenapa demikian tugas demisioner sesunggunya sampai dilakukan serah terima jabatan atau pelantikan.” Ungkapnya.
Karena dirinya masih sah sebagai ketua Umum HMI Komisariat Sorong Selatan, Mahmud pun menegaskan, tidak boleh ada kader tanpa izin pengurus yang Sah terkecuali mide formatur yang mengatasnamakan HMI Komisariat Sorong Selatan, untuk mengikuti kegiatan ditingkat HMI Cabang maupun kegiatan eksternal organisasi.
Jika hal itu dilakukan, maka merupakan pelanggaran aturan organisasi, apalagi jika yang bersangkutan sampai mengaku sebagai ketua atau sekretaris HMI Komisariat Sorong Selatan tanpa izin pengurus yang sah. (As)















