SORONG, sorongraya.co – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua, Thomas Baru meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa dua oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sorong yang diduga melakukan praktek jual beli proyek.
Kepada sorongraya.co Thomas mengaku memiliki data mengenai ASN tersebut. Bahkan nilai proyek yang diperuntukkan kepada pengusaha papua digarap oleh oknum ASN itu. Tak hanya di Kabupaten Sorong, kata Thomas praktek jual beli proyek ini juga sampai di Kota Sorong.
Baca: Konsolidasi, Partai Gerindra PBD Siap Rebut Hati Rakyat
“Kita sudah miliki bukti yang cukup kuat terkait dua oknum ASN di Kabupaten Sorong yang selama ini terlibat dalam bisnis permainan proyek. Mereka kadang menjadi donatur, kalau kepala SKPD tidak ada uang mereka ini selalu fasilitasi dengan nilai tukar adalah proyek, kami sudah telusuri itu,” tutur Thomas Baru.
Mirisnya, para oknum tersebut menggunakan data orang asli papua untuk memiliki akta badan usaha (bendera-red) agar mudah mendapatkan proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baca juga: Tim Paniki Polsek Sorong Timur Bekuk Pelaku Curas
“Oknum ASN ini mereka menggunakan nama orang asli papua untuk mengurus bendera (akta badan usaha), dengan nanti mereka berikan fee saja kepada orang yang punya nama, kadang juga mereka pinjam bendera dari orang asli papua, nanti tinggal berapa persen begitu baru dikasih,” tegasnya.
Akibat praktek tersebut, KAPP merasa para pengusaha asli papua dikorbankan. Dalam waktu dekat kata Thomas, KAPP Papua Barat Daya akan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Perlu diketahui bahwa ASN tidak diperbolehkan menjual belikan proyek, bertindak sebagai makelar proyek, atau menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses lelang proyek.
Baca juga: Sekretaris Satpol PP Ditahan Dalam Kasus Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD
Tindakan ini sering kali mengarah pada tindak pidana korupsi, suap, dan pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. ASN wajib menghindari konflik kepentingan dalam berbisnis, meskipun ASN kini diizinkan memiliki usaha atau berinvestasi.
Meskipun PP 94 Tahun 2021 membolehkan ASN berwirausaha, namun kegiatan tersebut tidak boleh melanggar kode etik dan aturan ASN yang berkaitan dengan penggunaan jabatan.















