SORONG, sorongraya.co – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengaku akan mengembalikan biaya pembuatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama tahun 2025 kepada masyarakat.
Pengembalian anggaran atas pembuatan BPHTB selama 2025, baru bisa dilakukan apabila didukung dengan adanya regulasi oleh pemerintah.
“Baik Pak Mentri, kalau memang ada regulasinya kita siap kembalikan,” kata Wali Kota Sorong, Septinus Lobat saat menjawab pertanyaan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, mengenai biaya pembuatan BPHTB selama tahun 2025, di Gedung Lambert Jitmau pada Senin, 27 April 2026.
Untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dipungut pemerintah kota sorong selama 2025, Menteri Maruarar mempersilahkan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pengkajian sesuai dengan tata kelola aturan yang baik, hal ini guna menindak lanjuti program pemerintah pusat yang telah meng-gratiskan pembuatan BPHTB sejak November 2024.
@sorongraya.co Wali Kota Sorong Septinus Lobat “ditegur” Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait karena dianggap tak menjalankan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedubg (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, kebijakan tersebut kata Menteri telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024. Ia menilai kebijakan pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo seharusnya segera dilaksanakan di daerah, terutama untuk membantu masyarakat miskin membangun maupun merenovasi rumah. Selama tiga hari di Kota Sorong, Menteri Maruarar mendapat informasi bahwa peraturan tersebut belum berjalan. Padahal aturan sudah disahkan sejak tahun lalu. “Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas,” tegasnya pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, Kemendagri, BPS, BP Tapera, BRI, PNM dan SMF, yang berlangsung di Gedung LJ, Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin 27 April 2026. Tak hanya itu, dia bahkan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong, dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan akan kembali mengecek langsung keesokan harinya untuk memastikan janji Wali Kota Sorong benar-benar dilaksanakan. “Saya besok akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak,” tegasnya. Menteri Maruarar menjelaskan bahwa program renovasi 21.000 rumah di seluruh tanah Papua akan mulai berjalan pada Mei mendatang. Untuk itu ia meminta dukungan penuh dari para gubernur, bupati dan wali kota se-Tanah Papua agar program tersebut sukses dan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurutnya, program renovasi rumah akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan aktivitas usaha masyarakat, mulai dari toko bangunan, penjualan semen, pasir, genteng hingga berbagai kebutuhan konstruksi lainnya. “Saya ingin ekonomi bergerak di Papua supaya keadilan makin tampak dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mencintai tanah Papua,” ujar Maruarar Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Sorong menjalankan perintah Undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat. Ia berjanji mulai besok (hari ini-red) BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sorong akan digratiskan. Bahkan, ia mengancam akan mencopot pejabat terkait bila kebijakan itu masih belum berjalan. “Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegas Septinus. Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat menggratiskan atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk kepemilikan rumah pertama sejak November 2024 dan berlanjut di 2026. Hal ini bertujuan mempercepat program hunian rakyat, yang juga mencakup pembebasan retribusi PBG dan PPN. Kebijakan ini didorong oleh pusat melalui Kementerian PKP dan Mendagri, dengan payung hukum Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kota Sorong didorong menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB, dan hingga 2025 telah diterapkan secara luas, bahkan mencakup ratusan daerah. BPHTB juga dibebaskan untuk peserta program sertifikasi tanah gratis (PTSL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong peran aktif daerah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat kecil. #kotasorong #sorong #kotasorongpapuabarat #papuabaratdaya ♬ suara asli – sorongraya.co
“Kalau nanti yang sudah terjadi belakangan silahkan Pak Mendagri tentu dengan tata kelola aturan yang bagaimana dipelajari. Saya pikir kita sebagai negara harus berani intropeksi kalau kita salah harus perbaiki kedepan, kita sportif aja,” tutur Menteri Maruarar Sirait.
Pembuatan BPHTB Gratis Sejak 2024
Pemerintah pusat telah menggratiskan atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk kepemilikan rumah pertama sejak November 2024 dan berlanjut di 2026. Hal ini bertujuan mempercepat program hunian rakyat, yang juga mencakup pembebasan retribusi PBG dan PPN.
Kebijakan ini didorong oleh pusat melalui Kementerian PKP dan Mendagri, dengan payung hukum Peraturan Menteri PKP No. 5 tahun 2025. Pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kota Sorong didorong menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB, dan hingga 2025 telah diterapkan secara luas, bahkan mencakup ratusan daerah.
BPHTB juga dibebaskan untuk peserta program sertifikasi tanah gratis (PTSL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong peran aktif daerah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat kecil.
Sayangnya Pemerintah Kota Sorong baru memberlakukan pembuatan BPHTB Gratis pertanggal 28 April 2026.
Tanggapan Warga Net
Selain mendapat sorotan dari aktivis anti korupsi, sejumlah warga net juga ikut ambil bagian dalam memberikan komentar pada akun tiktok Berita Sorong Raya, seperti yang disampaikan Mace Muyusanger yang menyebutkan bahwa, “Kalau sudah berlaku 2024 itu artinya masyarakat yang sudah bayar kembalikan uang mereka,”
Tak hanya itu Akun Alone juga menyebutan bahwa “1 Tahun hanya malas tahu… Sungguh miris,”. Robert “Pengurusan PBG di Kota Sorong sampai detik ini masih sama saja selalu diperhambat oleh oknum-oknum di dinas cipta karya PUPR Kota Sorong,”. NothingName “Pace jangan gugup begitu.”














