MetroTanah Papua

Otsus Papua Lex Specialis: Evaluasi Anggota MRP, Bukan Bubarkan Lembaganya

×

Otsus Papua Lex Specialis: Evaluasi Anggota MRP, Bukan Bubarkan Lembaganya

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Isu pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang disuarakan salah satu senator DPD RI asal Tanah Papua menjadi sorotan yang tidak bisa disepelekan.

Namun, Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Yanto Ijie menegaskan bahwa isu ini harus dibawa ke permukaan dengan landasan yang kokoh. Tanpa dasar hukum, sosial, dan adat yang jelas serta penyampaian yang ilmiah, pembahasan pembubaran berpotensi menjadi “isu liar” yang bisa dimanfaatkan kelompok dengan ideologi tertentu – mengganggu stabilitas daerah, menciptakan kegaduhan, bahkan mengancam integrasi kedaulatan NKRI di tanah Papua.

PERBEDAAN FUNDAMENTAL: MRP SEBAGAI LEMBAGA VS ANGGOTA SEBAGAI INDIVIDU

MRP bukan sekadar lembaga masyarakat, melainkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 dan PP No. 54 Tahun 2004. Sebagai lembaga representasi budaya Orang Asli Papua (OAP), perannya sangat strategis: melindungi hak-hak OAP, menghormati nilai-nilai adat budaya, memberdayakan perempuan, dan memantapkan kerukunan beragama.

UU Otonomi Spesial (Otsus) Papua merupakan Lex Spesialis yang secara eksplisit membentuk MRP untuk menangani urusan adat, agama, dan perempuan. Pembubaran lembaga secara sepihak akan menyebabkan pelemahan UU Otsus secara menyeluruh, karena MRP adalah salah satu pilar utama yang menjadikan otsus berbeda dengan otonomi daerah lainnya.

Sementara itu, anggota MRP adalah individu perwakilan masyarakat adat Papua yang dipilih untuk menjalankan fungsi lembaga. Masalah kinerja yang mungkin terjadi tidak mencerminkan keseluruhan lembaga, melainkan pada pihak yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

SOLUSI KONKRET : PERBAIKI INDIVIDU, TIDAK PERLU MEMBUBARKAN LEMBAGA

Jika terdapat anggota MRP yang terbukti tidak memihak kepada rakyat Papua dan kepentingan adat, langkah-langkah konkret yang harus diambil adalah:

1. Lakukan evaluasi kinerja berkala dan transparan – dengan mengundang perwakilan adat dari setiap suku, pemerintah provinsi, dan organisasi masyarakat sipil yang berkompeten. Indikator evaluasi harus mencakup pelaksanaan tugas perlindungan adat, keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan akuntabilitas kerja.

2. Ganti anggota yang tidak memenuhi standar segera – sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam peraturan pengatur MRP. Tidak perlu menunggu masa jabatan berakhir jika ditemukan pelanggaran etika, ketidakmampuan, atau penyimpangan dari tujuan pembentukan lembaga.

3. Revisi mekanisme seleksi anggota – pastikan proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah adat yang sah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta menjamin bahwa calon anggota memiliki integritas, pemahaman mendalam tentang adat, dan komitmen yang kuat terhadap NKRI.

JIKA MEMANG INGIN MEMBUBARKAN, TEMPUH JALUR KONSTITUSIONAL YANG JELAS

Jika ada pihak yang tetap menginginkan pembubaran lembaga MRP, harus dilakukan melalui tiga langkah konstitusional dan terstruktur:

1. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi: Mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan pasal-pasal yang mengatur pembentukan dan fungsi MRP dalam UU Otsus. Keputusan dari MK akan menjadi landasan hukum yang sah bagi setiap perubahan.

2. Kongres Adat Papua dengan Agenda Tunggal: Menggelar kongres adat yang melibatkan seluruh suku di Papua untuk membahas pembubaran lembaga. Hasil kesepakatan kongres kemudian disampaikan secara resmi kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai dasar evaluasi UU Otsus.

3. Manfaatkan Evaluasi UU Otsus Jilid II Tahun 2041: Menunggu masa tinjauan berkala UU Otsus pada tahun 2041, di mana seluruh mekanisme terkait – termasuk status MRP – dapat dibahas secara menyeluruh dengan kajian yang mendalam.

FOKUS PADA PENINGKATAN KINERJA, BUKAN PEMBUBARAN LEMBAGA

MRP adalah bagian tak terpisahkan dari sistem perlindungan hak-hak OAP melalui UU Otsus. Masalah kinerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus lembaga yang telah menjadi pijakan keberadaan budaya Papua. Mari fokus pada evaluasi dan pergantian anggota yang tidak memenuhi harapan, atau tempuh jalur konstitusional jika memang perlu mengubah struktur – demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan bangsa.

MRP adalah lembaga yang menjadi jembatan antara masyarakat adat Papua dengan negara. Isu pembubaran harus diangkat dengan rasa tanggung jawab dan pemahaman mendalam tentang konteks otsus. Jangan menghancurkan fondasi yang telah dibangun, lebih bijak untuk memperbaiki kinerja individu anggotanya. Jika memang perlu mengubah struktur lembaga, pastikan untuk melakukannya melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat adat Papua.

MRP bukan hanya lembaga, melainkan bagian dari identitas dan perlindungan bagi rakyat Papua. Isu pembubaran harus diangkat dengan tanggung jawab dan rasa cinta tanah air. Alih-alih menghapus lembaga negara, lebih konstruktif untuk memperbaiki kinerja individu anggotanya. Jika memang perlu mengubah struktur, pastikan untuk melakukannya melalui jalur hukum yang jelas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat adat Papua.

Otsus disebut UU Lex spesialis karena dalam UU ini dibentuk satu lembaga Negara yanh bertugas mengurus adat, agama dan perempuan di tanah papua.

Jika isu MRP secara lembaga di bubarkan maka akan berimplikasi dampaknya terjadi pelemahan UU Otsus secara menyeluruh.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.