SORONG, sorongraya.co – Panitia Musyawarah Daerah ke-VI, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sorong, secara resmi membuka Pendaftaran bakal calon ketua DPD KNPI Kota Sorong.
Ketua Panitia Pelaksana Musda ke-VI KNPI Kota Sorong, Paulus Jitmau mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon ketua KNPI Kota Sorong dimulai pada hari Senin, 09 Februari 2026 sampai dengan pembukaan Musda KNPI Kota Sorong berlangsung.
Kata Paulus, panitia telah menggelar Rapat Pimpinan Daerah atau Rapimda yang dilaksanakan di Gedung Lambert Jitmau pada 06 sd 07 Februari 2026. Hasil rapat tersebut ditetapkan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda baik nasional maupun OKP local.
“Berdasarkan hasil rapat Panitia dan Steering Commite, disepakati bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon ketua KNPI Kota Sorong sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai Pelaksanaan Musda digelar,” ujar Paulus Jitmau kepada sorongraya.co.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda di kota sorong untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemuda, yang digelar setiap tiga tahun sekali.
Kata Paulus, tujuan utama Musda KNPI untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus lama, merumuskan program kerja strategis ke depan, serta memilih ketua dan pengurus baru.
Musda juga bertujuan memperkuat konsolidasi organisasi, menyatukan pemuda, dan meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan daerah.
“Saya mengajak seluruh elemen pemuda di kota sorong agar kita sama-sama sukseskan pelaksanaan Musda KNPI. Daftarkan diri teman-teman sebagai bagian dari bakal calon ketua KNPI,” tutur Paulus.
Koordinator Steering Commite Musda ke-VI DPD KNPI Kota Sorong, Mohammad Saman Bugis mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon ketua KNPI Kota Sorong dapat dilakukan di secretariat panitia musda, yang beralamat di kantor Koni Kota Sorong.
Pemilihan ketua KNPI merupakan momentum untuk membina calon pemimpin masa depan, menurut Saman, KNPI sendiri merupakan wadah tempat berhimpun para aktivis yang memiliki peran strategis dalam membangun daerah.
Lebih lanjut anggota DPR Kota Sorong ini menjelaskan untuk menjadi bakal calon ketua KNPI Kota Sorong yang bersangkutan diusulkan cecara tertulis oleh OKP tingkat kabupaten/kota sebagai unsur Keterwakilan OKP, dan atau dewan pengurus daerah knpi kabupaten/kota demisioner.
“Sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan Sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur musyawarah daerah knpi kabupaten/kota,” tutur Saman Bugis.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon kandidat ketua KNPI Kota Sorong :
- Berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia maksimal 40 tahun, 11 bulan, 29 hari, 59 menit;
- Tidak Melebihi Dua Periode Pernah Menjadi Pengurus Knpi Kabupaten/Kota;
- Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan okp dan atau knpi kabupaten/Kota dan knpi kecamatan/distrik;
- Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
- Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara;
- Menerima deklarasi pemuda indonesia, pemufakatan pemuda indonesia, ad/art knpi, dan peraturan organisasi knpi lainnya;
- Berdomisili di ibukota kabupaten/kota serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan knpi kabupaten/kota.
Untuk dapat dipilih menjadi dewan pengurus kabupaten/kota. Maka selain memenuhi Pasal 30 ayat (5) dan (6) diatas, calon ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua;
- Didukung sekurang-kurangnya 20% suara peserta dalam musyawarah daerah knpi kabupaten/kota;
- Mendapatkan rekomendasi dari 3 (tiga) dewan pengurus knpi kecamatan/distrik, serta sekurang-kurangnya 5 (lima) dari organisasi kemasyarakatan pemuda tingkat kabupaten/kota yang berhimpun dalam KNPI;
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan memajukan knpi di hadapan peserta musyawarah daerah knpi kabupaten/kota;
- Pengambilan Folmulir RP. 500.000,- dan pengembalian folmulir sebesar Rp. 20.000.000,-
- Berkas Persyaratan Dimasukan Dalam Map Berwarna Biru.














